Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 71/PJ/2009

Fri, 24 July 2009

Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri dan yang Pelaksanaannya Belum Selesai sampai dengan Tanggal 31 Maret 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekosntruksi Wilayah Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai sampai dengan Tanggal 31 Maret 2009

24 Juli 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 71/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 121/PMK.03/200 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009
DAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-42/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


Bersama ini disampaikan salinan:
a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri Yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009; dan
b.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1.Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan 31 Maret 2009.
2.Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat Kontrak dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksana Proyek Pemerintah yang telah mendapat surat rekomendasi sebagai Kontraktor Utama sebelum tanggal 1 April 2009 dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
3.Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh Kontraktor Utama yang mengikat kontrak langsung dengan:
  1. Kontraktor Utama
  2. Pihak yang diberi kuasa oleh BRR; atau
  3. Pihak yang mengikat kontrak dengan BRR;
untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
4.Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, pada prinsipnya diberikan untuk :
4.1.Perolehan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor yang meliputi:
4.1.1.Impor Barang Kena Pajak (BKP);
4.1.2.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean;
4.1.3.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;
4.2.Penyerahan BKP/penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama kepada pemilik proyek;
4.3.Penyerahan BKP/penyerahan JKP oleh Subkontraktor kepada Kontraktor Utama atau kepada pemilik proyek;
4.4.Perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.
5.Untuk dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atas perolehan BKP dan/atau JKP, Kontraktor Utama harus memiliki Surat Rekomendasi Sebagai Kontraktor Utama Proyek Pemerintah dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara.
6.Atas perolehan BKP dan atau pemanfaatan JKP oleh Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tetap terutang PPN yang pemungutannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
7.Atas perolehan BKP dan atau pemanfaatan JKP sebagaimana dimaksud pada butir 6, PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.Atas impor BKP yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPN.
9.Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang PPN terutang tidak dipungut harus dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009".
10.Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
11.Atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, Kontraktor Utama dan Subkontraktor wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009"
12.Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang tidak dipungut PPN oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor, Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009".
13.Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
14.Untuk menghindari penyalahgunaan pemberian fasilitas maka diinstruksikan kepada :
14.1.Unit-unit Kantor Pelayanan Pajak tempat atau Lokasi Pemerintah dilaksanakan agar berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP Nanggroe Aceh Darussalam dan Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor Utama/Subkontraktor terdaftar dalam mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan Kontraktor Utama dan Subkontraktor terkait dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah;
14.2.Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor Utama/Subkontraktor terdaftar agar melakukan pengawasan dengan lebih intensif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dari Kontraktor Utama/Subkontraktor.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

 

Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Depertemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.