Pengumuman Nomor PENG - 08/PJ.09/2009

Mon, 13 July 2009

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

13 Juli 2009

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 08/PJ.09/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI


Mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sehubungan hal tersebut, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
  1. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak, atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id
  2. SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
  3. Apabila terdapat PPh kurang bayar, agar dilakukan pembayarannya melalui Bank Persepsi atau kantor pos sebelum SPT disampaikan.
  4. SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui pojok pajak.
  5. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kring Pajak 500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat lebih mengetahui dan memahaminya.




Jakarta, 13 Juli 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.