Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009

Mon, 18 May 2009

Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR 25/BC/2009

TENTANG

BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000< tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Sanksi Administrasi Berupa Denda adalah sanksi administrasi menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.
  3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  4. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai.
  5. Penanggung Pajak adalah orang yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak untuk memenuhi kewajiban Penanggung Pajak.
  6. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk.
  7. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 2

(1)Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan atas tarif, nilai pabean, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan yang terdiri atas:
  1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP),
  2. Surat Penetapan Pabean (SPP); dan
  3. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
(3)Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 3

(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
(3)Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPKTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4

(1)Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal.
(2)Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan.
(3)Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai:
  1. penetapan Direktur Jenderal;
  2. pemberitahuan; dan
  3. penagihan kepada Orang.
(4)Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 5

(1)Terhadap piutang bea masuk, cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda dan/atau bunga yang tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, diterbitkan Surat Teguran, Surat Paksa dan/atau Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor.
(2)Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap :
  1. Formulir Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
  2. Surat Teguran sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
  3. Surat Paksa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI; dan
  4. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dalam Lampiran XII,
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, pada Kantor Pabean yang pelayanan impornya menggunakan Sistem Komputer Pelayanan, berlaku paling lambat sampai dengan tanggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2009.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.