Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 40/PJ/2009

Mon, 30 March 2009

Pelayanan Kepada Wajib Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan

30 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ/2009

TENTANG

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) BADAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi permintaan masyarakat terkait dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai beirkut :
  1. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia pada :
    1. Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat.
    2. Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
  2. Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.
  3. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan dengan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
  4. Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap berbagai keluhan masyarakat.
  5. Para Kepala Kantor agar mengumumkan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.