Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 39/PJ/2009

Mon, 30 March 2009

Tata Cara Endorsement, Perekaman, Pemberkasan dan Analisa Dokumen Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 39/PJ/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 133/PJ/2010



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA ENDORSEMENT, PEREKAMAN, PEMBERKASAN DAN ANALISA DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN DI KAWASAN BEBAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Hal-hal yang harus ditegaskan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
    2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    3. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disebut dengan TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
    4. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    5. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang–Undang Kepabeanan.
    6. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    7. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disebut dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, yang terdiri dari tiga (3) jenis, yaitu:
      1)PPFTZ-01 untuk:
      a)pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
      b)pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean;
      c)pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
      2)PPFTZ-02 untuk:
      a)pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas;
      b)pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya Ke Kawasan Bebas;
      c)pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat;
      d)pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya.
      3)PPFTZ-03 untuk pemasukan barang dari TLDDP ke Kawasan Bebas.
    1. Inward Manifest adalah Pemberitahuan Pabean atas kedatangan sarana pengangkut ke Kawasan Bebas.
    2. Outward Manifest adalah Pemberitahuan Pabean atas keberangkatan sarana pengangkut dari Kawasan Bebas.
    3. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada PP FTZ-03 atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
    4. Dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf j adalah:
      1)Dokumen PPFTZ-03;
      2)Inward Manifest; dan
      3)Dokumen pelengkap pabean, yang terdiri:
      a)Fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli) yang telah diberi cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009";
      b)Fotokopi Bill of Lading atau Airway Bill;
      c)Fotokopi Faktur Penjualan atau invoice; dan
      d)Asli surat kuasa pengurusan kepabeanan dari Pengusaha kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK dalam hal pengurusan kepabeanan dilakukan oleh PPJK.
    1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau yang bertugas melakukan pengelolaan Kawasan Bebas.
    3. Unit Pelaksana Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut UPKB adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada KPP, yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan endorsement, perekaman, pemberkasan dan analisa dokumen pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas.
    4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV yang selanjutnya disebut dengan Kasi PK IV adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak setingkat Eselon IV di KPP yang bertugas khusus untuk melaksanakan kegiatan endorsement, perekaman, pemberkasan dan analisa dokumen pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas.
    5. Pelaksana bagian endorsement yang selanjutnya disebut dengan Petugas Endorsement adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak di KPP yang bertugas untuk melakukan Endorsement atas dokumen PPFTZ-03 yang ditempatkan di Kantor Pabean di Pulau Bintan atau Pulau Batam.
    6. Pelaksana bagian perekaman yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana Perekaman adalah pelaksana di KPP yang bertugas melakukan perekaman dokumen PPFTZ yang ditempatkan di UPKB di Pulau Bintan atau Pulau Batam.
    7. Pelaksana bagian pemberkasan yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana Pemberkasan adalah pelaksana di KPP yang bertugas melakukan pemberkasan dokumen PPFTZ yang ditempatkan di UPKB di Pulau Bintan atau Pulau Batam.
    8. Pelaksana bagian analisa yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana Analisa adalah pelaksana di KPP yang bertugas melakukan analisa dokumen PPFTZ yang ditempatkan di UPKB di Pulau Bintan atau Pulau Batam.
    9. Pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari TLDDP atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    10. Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari TLDDP atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
    11. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf t diberikan apabila:
      1)Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas;
      2)Dokumen PPFTZ-03 telah didaftarkan pada kantor pabean; dan
      3)Dokumen PPFTZ-03 telah memperoleh Endorsement dari Petugas Endorsement.
    1. Atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    2. Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada huruf w adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
    3. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf u wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    4. Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud w dan huruf y harus diberi cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009" oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
    5. Proses endorsement pemberitahuan pabean dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf k diterima lengkap oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.
    6. Dalam hal pemberitahuan pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka endorsement, Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut.
  2. Tata Cara Endorsement atas Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, Pemberkasan Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean di Kawasan Bebas, Perekaman Pemberitahuan Pabean, Pelaksanaan Analisa Data Pemberitahuan Pabean dan bentuk formulir yang digunakan adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
    a.Lampiran I:Tata Cara Endorsement atas Dokumen PPFTZ-03 atas Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
    b.Lampiran II:Tata Cara Pemberkasan Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean di Kawasan Bebas.
    c.Lampiran III:Tata Cara Perekaman Dokumen PPFTZ di Kawasan Bebas.
    d.Lampiran IV:Tata Cara Pelaksanaan Analisa Data Dokumen Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas.
    e.Lampiran V:Analisa Arus Barang dari dan ke Kawasan Bebas.
    f.Lampiran VI:Penelitian Kebenaran Dokumen PPFTZ-03.
    g.Lampiran VII:Perekaman Dokumen PPFTZ.
    h.Lampiran VIII:Bentuk Register Harian Penerimaan Dokumen Pemberitahuan Pabean.
    i.Lampiran IX:Bentuk Register Harian Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pabean.
    j.Lampiran X:Bentuk Laporan Analisa Arus Barang.
    k.Lampiran XI:Formulir PPFTZ-01.
    l.Lampiran XII:Formulir PPFTZ-02.
    m.Lampiran XIII:Formulir PPFTZ-03.
 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.