Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.09/2009

Fri, 27 February 2009

Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.09/2009

TENTANG

KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2009

MENTERI KEUANGAN,


Menimbang    :   
  1. bahwa untuk menjamin pencapaian sasaran strategis dan target Departemen Keuangan Tahun 2009, perlu dilakukan pengawasan secara lebih efektif dan efisien dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan intern Departemen Keuangan Tahun 2009;            
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009;            

Mengingat    :   
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);            
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);            
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);            
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);            
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;            
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

Memperhatikan    :   
  1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;            
  2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;            
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2007-2009;            
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;            


MEMUTUSKAN:
              
Menetapkan    :   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2009.                


Pasal 1
              
(1)Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:            
  1. reorientasi peran pengawasan;        
  2. pengawalan reformasi birokrasi Departemen Keuangan; dan        
  3. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Departemen Keuangan.        
(2)Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam sasaran pengawasan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I. 
(3)Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.    
          

Pasal 2

Dalam rangka melaksanakan Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2009.                


Pasal 3

Setiap unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan harus mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009.                


Pasal 4

Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 secara berkala kepada Menteri Keuangan.                


Pasal 5

Dalam hal sasaran pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan penyesuaian, penyesuaian dimaksud dilakukan oleh Inspektur Jenderal setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit eselon I terkait.                


Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009.                

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                




Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 27 Februari 2009    
MENTERI KEUANGAN     

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI    


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.