Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 4/PJ/2009

Tue, 20 January 2009

Manajemen Standard Operating Procedures (SOP) Direktorat Jenderal Pajak

20 Januari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 4/PJ/2009

TENTANG

MANAJEMEN STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka menjamin penyempurnaan yang berkesinambungan terhadap SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan acuan pelaksanaan tugas, perlu disusun manajemen SOP untuk mengatur proses dan penanggung jawab atas penyusunan, penyempurnaan, dan pengembangan SOP yang mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, tenaga pengkaji, unit pelaksana teknis, dan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SOP sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dalam hal terdapat prosedur yang belum disusun, atau prosedur lama yang perlu disempurnakan atau dikembangkan, Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, tenaga pengkaji, unit pelaksana teknis, dan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menyampaikan usulan/masukan penyusunan SOP baru atau penyempurnaan dan/atau pengembangan SOP yang sudah ada, ke Subdirektorat Transformasi Organisasi, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, tenaga pengkaji, unit pelaksana teknis, unit vertikal, ataupun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan usulan/masukan penyusunan SOP baru atau penyempurnaan dan/atau pengembangan SOP yang sudah ada, yang tidak terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya namun berdampak pada unit atau pegawai yang bersangkutan, ke Subdirektorat Transformasi Organisasi, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
  3. Penyusunan, penyempurnaan, dan/atau pengembangan, SOP Direktorat Jenderal Pajak merupakan tugas dan tanggung jawab Subdirektorat-Subdirektorat di tiga Direktorat Transformasi (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi) yang selanjutnya disebut Subdirektorat Pengembangan, dengan pembagian kewenangan sebagai berikut :
    1. Prosedur yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak merupakan tugas dan tanggung jawab Direktorat Transformasi Proses Bisnis, yang terdiri dari Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum, dan Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;
    2. Prosedur yang berkaitan dengan sistem pendukung dan administrasi, yang antara lain meliputi umum dan ketatausahaan, kepegawaian, serta keuangan menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, yang terdiri dari Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai, dan Subdirektorat Transformasi Organisasi;
    3. Prosedur yang berkaitan dengan teknologi informasi menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Transformasi Teknologi, Komunikasi dan Informasi, yaitu Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi.
  4. Subdirektorat Kepatuhan Internal, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur bertanggung jawab melakukan pengujian dan monitoring pelaksanaan SOP serta memberikan rekomendasi terhadap penyusunan, penyempurnaan, dan/atau pengembangan SOP demi terciptanya kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
  5. Dalam melaksanakan penyusunan, penyempurnaan, dan/atau pengembangan SOP, Direktorat Transformasi harus berkoordinasi dengan direktorat terkait.
  6. Dalam rangka menjamin tertib administrasi penyusunan, penyempurnaan, dan pengembangan SOP, Subdirektorat Transformasi Organisasi, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur bertugas sebagai koordinator dan menjalankan tugas kesekretariatan SOP, termasuk :
    1. Melakukan penerimaan dan pemrosesan usulan/masukan atas penyusunan, penyempurnaan dan/atau pengembangan SOP, yang antara lain bersumber dari peraturan baru, perubahan peraturan, permasalahan, maupun masukan penyempurnaan;
    2. Melakukan koordinasi pembahasan SOP;
    3. Bertanggung jawab terhadap proses pengesahan SOP menjadi Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
    4. Melakukan pemeliharaan aplikasi, pengadministrasian, dan publikasi SOP;
    5. Melakukan penerimaan dan pengolahan atas pertanyaan serta permintaan penegasan terkait SOP;
  7. Mekanisme penerimaan usulan/masukan SOP, penyusunan, penyempurnaan, dan/atau pengembangan SOP, pengesahan SOP; Pengadministrasian dan publikasi SOP, pengujian dan monitoring pelaksanaan SOP adalah sebagaimana terdapat pada lampiran Surat Edaran ini.
  8. Perlu ditegaskan kembali bahwa SOP merupakan panduan dalam melaksanakan pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Tenaga Pengkaji, Kepala Pusat dan Kepala Kantor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan baik terhadap yang telah dibuatkan SOP maupun yang belum dibuatkan SOP, sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 13060598


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.