Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 146/PJ/2010

Wed, 22 December 2010

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

22 Desember 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 146/PJ/2010

 TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan pokok-pokok perubahan sebagai berikut:

1.Perbaikan prosedur pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, yaitu perbaikan informasi pada formulir pendaftaran Pengusaha Kena Pajak berupa penambahan kolom isian mengenai status kepemilikan tempat kegiatan usaha;
2.Perbaikan prosedur konfirmasi lapangan dalam rangka menyakinkan keberadaan dan kebenaran usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, antara lain:
a.perubahan jangka waktu pelaksanaan konfirmasi dari 1 tahun menjadi paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya NPWP dan/atau NPPKP;
b.perubahan tata cara konfirmasi lapangan, berupa perbaikan tujuan konfirmasi lapangan yaitu untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir pendaftaran dan melakukan penelitian kelayakan usaha.
c.Perubahan formulir Berita Acara Konfirmasi Lapangan, yang bertujuan untuk:
1)membuktikan kebenaran pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; dan
2)meneliti kelayakan usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, yang meliputi:   
a)Peta tempat kegiatan usaha;
b)Foto tempat kegiatan usaha;
c)Gambaran kegiatan usaha;
d)Data peredaran usaha;
e)Daftar harta di tempat kegiatan usaha.
3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
 
    
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan:
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; .
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan data Dokumen Perpajakan. 

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.