Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.011/2010

Tue, 21 December 2010

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 239/PMK.011/2010

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo, perlu memberikan keringanan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 4 Undang Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat Yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2010;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
  2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009;
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.


Pasal 1

(1)Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)Orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan/atau badan yang memiliki tanah dan/atau bangunan yang termasuk dalam:
a.Peta Area Terdampak tanggal 4 Desember 2006;
b.Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007; dan
c.Wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 meliputi Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas batas sebagai berikut:
1. sebelah utara: tanggul batas Peta Area Terdampak;
2. sebelah timur: jalan tol ruas Porong-Gempol;
3. sebelah selatan: Kali Porong;
4. sebelah barat: batas Desa Pejarakan dengan Desa Mindi,
sesuai Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009.
(3)Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah.
(4)Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar rupiah).
(5)Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.


Pasal 2
   
(1)PT Minarak Lapindo Jaya wajib menyampaikan laporan tiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai data masyarakat yang menerima penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah.
    

Pasal 3

Saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
                                                
ttd.
 
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


                                            
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
                                     
ttd.

PATRIALIS AKBAR
                                           

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 644

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.