Pengumuman Nomor PENG - 12/PJ.09/2010

Fri, 17 December 2010

Himbauan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Tahun 2010

17 Desember 2010

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 12/PJ.09/2010

TENTANG

HIMBAUAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PADA TAHUN 2010


Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur tentang kewajiban Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), diatur hal-hal sebagai berikut :

-Pasal 38 huruf a UU KUP :
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
-Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Untuk itu, kepada seluruh Wajib Pajak baik badan maupun orang pribadi yang belum/tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh atas tahun pajak 2009 maupun tahun-tahun pajak sebelumnya, dihimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh dimaksud paling lambat 31 Desember 2010.

Formulir SPT Tahunan PPh dimaksud dapat diminta di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak atau diunduh (download) melalui website www.pajak.go.id. Kemudian penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dikirim melalui pos secara tercatat.

Apabila Wajib Pajak membutuhkan penjelasan terkait SPT Tahunan PPh, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi Kring Pajak 500200.




Jakarta, 17 Desember 2010
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

ttd.

M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.