Pengumuman Nomor PENG - 11/PJ.09/2010

Thu, 09 December 2010

Pelanggaran Terhadap Kode Etik Pegawai

09 Desember 2010

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 11/PJ.09/2010

TENTANG

PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK PEGAWAI


Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang menyatakan bahwa Pegawai Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan menerima imbalan atau fee sehubungan dengan pekerjaan atau wewenangnya, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
  1. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
  2. Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud butir 1, akan dikenakan sanksi moral dan atau hukuman disiplin.
  3. Kepada seluruh masyarakat diminta bantuannya dapat memberikan informasi ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kring Pajak 500200 apabila terdapat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.




Jakarta, 09 Desember 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.