Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 127/PJ/2010

Mon, 29 November 2010

Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2010 Tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD)

29 November 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 127/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-3/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN) KE SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP/SIPMOD)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan ketersediaan data dan dalam rangka efektifitas pelaksanaan pengawasan pembayaran pajak terkait dengan distribusi data MPN ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2010 tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD), terkait dengan hal-hal sebagai berikut:

1.Mengubah poin II Rekonsiliasi Data MPN menjadi:
II.Rekonsiliasi Data MPN
1.Rekonsiliasi data MPN dilakukan oleh perbankan/pos dengan pengelola sistem MPN dengan ketentuan bahwa hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh pihak perbankan/pos, dan ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (Direktorat PKP) dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Direktorat TIP) dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2010.
2.Data Laporan Arus Kas (LAK) diterima dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2.Mengubah poin III angka 1 menjadi:
1.Jenis Data
Jenis data MPN yang akan diturunkan ke SIDJP/SIPMOD adalah: Data hasil rekonsiliasi antara MPN dengan LAK.
3.Mengubah tata cara distribusi data MPN dari KPDJP ke SIDJP/SIPMOD pada Lampiran II Surat Edaran menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Edaran ini.
4.Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.