Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 128/PJ/2010

Mon, 29 November 2010

Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2010 Tentang Updating Nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) Sehubungan dengan Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke SIDJP/SIPMOD

29 Nopember 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 128/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-52/PJ/2010 TENTANG UPDATING NOMOR SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)/SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) SEHUBUNGAN DENGAN DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN) KE SIDJP/SIPMOD

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan diperlukannya pengaturan terkait dengan penguatan tata kelola atas prosedur updating nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan distribusi data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke SIDJP/SIPMOD, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-52/PJ/2010 tentang Updating Nomor Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan Distribusi Data Modul Penerimaan Negara ke SIDJP/SIPMOD, terkait dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Mengubah point 3 sehingga menjadi :
3.Permintaan perubahan data update nomor kohir SKP/STP diajukan oleh Seksi Penagihan sebagai pihak otorisator perubahan data dan diteruskan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk dilakukan verifikasi pembayaran atas nomor SKP/STP terkait, Atas pembayaran SKP/STP yang telah di verifikasi dan disetujui untuk dilakukan perubahan data update nomor kohir SKP/STP akan diteruskan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (Seksi PDI) untuk dilakukan perubahan data.
2.Mengubah point 5 sehingga menjadi :
5.Dalam hal perubahan nomor ketetapan tidak dapat dilakukan oleh Seksi PDI, petugas Operator Console (OC) meneruskan permintaan perubahan data ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit TIP) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD dan SISMIOP.
3.Mengubah Tata Cara Update Data Nomor Kohir SKP/STP sehingga menjadi sebagaimana lampiran I Surat Edaran ini.
4.Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2010 tanggal 9 April 2010.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
 

Tembusan: .
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala PPDDP.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.