Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 42/BC/2010

Tue, 16 November 2010

Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 42/BC/2010 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER - 20/BC/2011



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 42/BC/2010

TENTANG

PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian, kecepatan, dan standarisasi pelayanan dalam penyediaan dan pemesanan pita cukai;
  3. bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor.
  5. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
  6. Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Pabean dan Cukai pada KPU, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean dan Tipe Madya Cukai, dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe A1, Tipe A2, dan Tipe A3.
  7. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan adalah Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian pada KPU, Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPBC Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe A1, Tipe A2, dan Tipe A3.
  8. Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan adalah Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada KPPBC Tipe B.
  9. Minuman yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat dengan MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.
  10. MMEA yang dibuat di Indonesia adalah MMEA dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen).
  11. MMEA asal impor adalah MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean dengan kadar etil alkohol berapapun.
  12. Pengusaha adalah Pengusaha pabrik atau importir MMEA.
  13. Pengusaha pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik MMEA yang dibuat di Indonesia.
  14. Importir adalah importir barang kena cukai berupa MMEA.
  15. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P3C MMEA adalah dokumen yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai.
  16. Surat Permohonan adalah surat yang diajukan oleh Pengusaha dalam rangka P3C MMEA pengajuan tambahan yang sekurang-kurangnya berisi alasan pengajuan.
  17. Permohonan pemesanan pita cukai MMEA yang selanjutnya disebut CK-1A adalah dokumen yang digunakan Pengusaha untuk melakukan pemesanan pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dan MMEA asal impor.
  18. Produksi adalah jumlah produksi pabrik MMEA yang direalisasikan dengan CK-1A.
  19. Jenis pita cukai dalam rangka pengajuan P3C yang selanjutnya disebut jenis pita cukai adalah pita cukai yang di dalamnya berisi uraian yang terdiri dari warna, tarif, golongan, dan volume MMEA.
  20. Biaya pengganti penyediaan pita cukai adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha atas permohonan penyediaan pita cukai MMEA yang telah diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1A.
  21. Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti yang selanjutnya disingkat dengan SPPBP adalah pemberitahuan kepada Pengusaha tentang pengenaan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1A.
  22. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.


BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 2

(1)Pita cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor.
(2)Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C MMEA.


Pasal 3

P3C MMEA hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:
  1. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan tidak dalam keadaan dibekukan;
  2. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; atau
  3. telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan.


Pasal 4

(1)Pita cukai untuk Pengusaha Pabrik:
  1. yang memproduksi lebih dari 2.000.000 (dua juta) liter MMEA dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya, disediakan di Kantor Pusat;
  2. yang memproduksi sampai dengan 2.000.000 (dua juta) liter MMEA dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya, disediakan di Kantor.
(2)Pita cukai untuk importir disediakan di Kantor Pusat.
(3)Pita cukai untuk Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disediakan di Kantor Pusat dengan pemberitahuan tertulis dari pengusaha yang bersangkutan kepada Kepala Kantor.


Pasal 5

(1)Untuk penyediaan pita cukai, Pengusaha wajib mengajukan P3C MMEA kepada Kepala Kantor.
(2)Kepala Kantor meneruskan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat dalam bentuk:
  1. data elektronik dalam hal Kantor telah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi; atau
  2. tulisan di atas formulir dalam hal Kantor tidak memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi.
(3)Tata cara penyediaan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6

(1)Pengusaha dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C MMEA pengajuan awal kepada Kepala Kantor.
(2)Dikecualikan dari batas waktu P3C MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:
  1. Pengusaha baru mendapatkan NPPBKC;
  2. Pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut;
  3. untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari; atau
  4. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai.
(3)P3C MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
(4)Kantor yang tidak menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi, Kepala Kantor menyampaikan P3C MMEA pengajuan awal ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya.


Pasal 7

(1)Pengusaha dapat mengajukan P3C MMEA pengajuan tambahan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan Surat Permohonan melalui Kantor dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C MMEA pengajuan awal tidak mencukupi.
(2)P3C MMEA pengajuan tambahan dapat diajukan setelah P3C MMEA pengajuan awal dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1A.
(3)Jenis pita cukai yang diajukan pada P3C MMEA pengajuan tambahan, sama dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C MMEA pengajuan awal untuk periode yang sama.
(4)Pengajuan P3C MMEA pengajuan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
(5)Kepala Kantor melakukan penelitian atas P3C MMEA pengajuan tambahan beserta Surat Permohonan, dengan memeriksa sekurang-kurangnya:
  1. alasan pengajuan P3C MMEA pengajuan tambahan;
  2. data BKC yang selesai dibuat (CK-4);
  3. data mutasi barang kena cukai (CK-5);
  4. data stok pita cukai yang dimiliki pengusaha.
(6)Dikecualikan dari penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagi Pengusaha yang beresiko rendah berdasarkan profil Pengusaha.
(7)Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Kantor membuat laporan hasil pemeriksaan.
(8)Kepala Kantor membuat surat rekomendasi yang sekurang-kurangnya berisi:
  1. hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
  2. sisa persediaan pita cukai yang belum direalisasikan dengan CK-1A,dalam hal persediaan pita cukainya dilakukan di Kantor;
  3. data rata-rata CK-1A perbulan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir untuk setiap jenis pita cukai; dan
  4. pendapat Kepala Kantor.
(9)P3C MMEA pengajuan tambahan beserta Surat Permohonan segera disampaikan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dilampiri surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) danl aporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10)Atas P3C MMEA pengajuan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal dapat:
  1. mengabulkan seluruhnya atau sebagian; atau
  2. menolak.


Pasal 8

(1)Jumlah pita cukai yang diajukan oleh Pengusaha pada P3C MMEA pengajuan awal untuk setiap jenis pita cukai paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1A dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C MMEA pengajuan awal.
(2)Dikecualikan dari ketentuan jumlah pita cukai yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal data rata-rata perbulan jumlah yang dipesan dengan CK-1A dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C MMEA pengajuan awal untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia.
(3)Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C MMEA kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C MMEA adalah 10 (sepuluh) lembar.


Pasal 9

Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C MMEA dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh).


BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI

Pasal 10

(1)Pengusaha yang telah mengajukan P3C MMEA dapat mengajukan CK-1A kepada Kepala Kantor untuk mendapatkan pita cukai.
(2)Jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1A disesuaikan dengan jumlah persediaan pita cukai yang ada di Kantor atau Kantor Pusat.


Pasal 11

CK-1A hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:
  1. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan;
  2. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;
  3. SPPBP telah dibayar seluruhnya dalam waktu yang ditetapkan; atau
  4. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan adanya bukti awal.


Pasal 12

(1)Untuk pemesanan pita cukai, Pengusaha wajib mengajukan CK-1A kepada Kepala Kantor.
(2)Dalam hal pita cukai disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor meneruskan CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat dalam bentuk:
  1. data elektronik dalam hal Kantor telah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi; atau
  2. tulisan di atas formulir dalam hal Kantor tidak memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi.
(3)Tata cara pemesanan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 13

(1)Pengusaha mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah sesuai yang dipesan berdasarkan CK-1A.
(2)Atas kekurangan jumlah pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan ketentuan etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak.
(3)Untuk mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan TPCL melalui Kepala Kantor.
(4)Tata cara pengajuan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau penyerahan kelebihan pita cukai yang diterima dalam hal terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASIKAN DENGAN CK-1A

Pasal 14

(1)Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C MMEA yang tidak direalisasikan dengan CK-1A dan masih berada di Kantor dan Kantor Pusat dilakukan pencacahan.
(2)Pencacahan atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh:
  1. Kepala Kantor, untuk sisa persediaan pita cukai di Kantor; dan
  2. Kepala Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya atas nama Direktur, untuk sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat.
(3)Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
  1. lembar pertama untuk Kantor yang bersangkutan; dan
  2. lembar kedua untuk Kantor Pusat.
(4)Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan dan disampaikan kepada Direktur.
(5)Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
  1. jenis pita cukai;
  2. jumlah pita cukai; dan
  3. pejabat yang melaksanakan pencacahan.
(6)Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana pada ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB V
BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 15

(1)Pengusaha yang telah mengajukan P3C MMEA namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1A, dikenai biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(2)Dikecualikan dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3)Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap keping pita cukai adalah Rp 300,00 (tiga ratus rupiah).
(4)Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan SPPBP sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk menerbitkan SPPBP.
(6)Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebagai Pendapatan Cukai Lainnya.
(7)Biaya pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP.
(8)Dalam hal biaya pengganti penyediaan pita cukai tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), P3C MMEA dan CK-1A berikutnya tidak dilayani.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

Dalam hal Sistem Aplikasi Cukai sentralisasi tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor melaksanakan pelayanan secara manual.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

(1)Terhadap CK-1A yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan P-40/BC/2009.
(2)Terhadap P3C MMEA untuk periode persediaan bulan Januari 2011, penyediaan pita cukai MMEA dilaksanakan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-40/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.





Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001


Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

-ttd-

Harry Mulya
NIP 196209131991031001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.