Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2018

Mon, 02 July 2018

Nomor Identitas Pajak Daerah

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 65 TAHUN 2018

TENTANG

NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, telah diatur mengenai kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak parkir kepada Kepala Daerah dalam rangka mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah perlu menetapkan tata cara pendaftaran, penerbitan, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dengan Peraturan Gubernur;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi terhadap Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan objek pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak Daerah;
  3. bahwa untuk efisiensi guna meningkatkan pendapatan daerah, perlu mengatur Nomor Identitas Pajak Daerah yang terdiri atas Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Objek Pajak Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomor Identitas Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi/Kabupaten Admnistrasi yang selanjutnya disebut Suku Badan Kota/Kabupaten adalah Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
  7. Kepala Suku Badan adalah Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah pada Kota Administrasi.
  8. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dsebut UP PKB dan BBN-KB adalah Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
  10. Pejabat yang Ditunjuk adalah Pejabat yang berada satu tingkat di bawah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  11. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  12. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  13. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak.
  14. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesusai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  15. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
  16. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
  17. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  18. Nomor Identitas Pajak Daerah adalah nomor yang terdiri dari Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Objek Pajak Daerah.
  19. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  20. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas atas objek Pajak Daerah yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak yang memiliki karakteristik unik, tetap dan standar dan dipergunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  21. Pemungutan adalah serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
  22. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
  23. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  24. Surat Permohonan Regident Ranmor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Ranmor untuk mendapat STNK dan TNKB sebagai dasar penetapan PNBP, PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
  25. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  26. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  27. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia di Republik Indonesia.
  28. kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut POLRI adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan, dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri.
  29. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan POLRI dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan
  30. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan POLRI yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
  31. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
  32. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
  33. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur terdiri atas :
  1. Nomor Identitas Pajak Daerah;
  2. tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak;
  3. tata cara penerbitan NPWPD dan NOPD;
  4. tata cara penghapusan NPWPD dan NOPD; dan
  5. perubahan data pada Nomor Identitas Pajak Daerah.


BAB III
NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH

Pasal 3

(1)Nomor Identitas Pajak Daerah, terdiri atas :
  1. NPWPD; dan
  2. NOPD.
(2)NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukan terhadap jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak, terdiri dari:
  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  2. Pajak Hotel;
  3. Pajak Restoran;
  4. Pajak Hiburan;
  5. Pajak Penerangan Jalan; dan
  6. Pajak Parkir.
(3)NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan terhadap jenis Pajak, meliputi:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Hotel;
  5. Pajak Restoran;
  6. Pajak Hiburan;
  7. Pajak Penerangan Jalan;
  8. Pajak Parkir;
  9. Pajak Reklame;
  10. Pajak Air Tanah; dan
  11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.


BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN OBJEK PAJAK

Bagian Kesatu
Sarana Pendaftaran

Pasal 4

(1)Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOPD.
(2)Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b, wajib mendaftarkan Objek Pajak dengan menggunakan SPRKB yang dipersamakan dengan SPOPD.
(3)Pendaftaran Kendaraan Bermotor melalui SPRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j, wajib mendaftarkan Objek Pajak kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOPD.
(5)Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf k, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOP.
(6)Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap :
  1. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
  2. Penyedia tenaga listrik yang berstatus BUMN atau BUMD.
(7)Sarana pendaftaran berupa SPOPD dan SPOP dapat diperoleh Wajib Pajak pada :
  1. kantor Suku Badan Kota/Kabupaten;
  2. kantor UP PKB dan BBN-KB;
  3. kantor UPPRD; atau
  4. tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan, maupun dengan cara mengunduh/download melalui website http://bprd.jakarta.go.id/.
(8)Format formulir SPOPD dan formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum pada Format 1a sampai dengan 1i Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Bagian Kedua
Pengisian SPOPD atau SPOP

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1)SPOPD dan SPOP harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya.
(2)Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya dalam menyampaikan SPOPD atau SPOP harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. dokumen umum;
  2. dokumen khusus; dan/atau
  3. dokumen tambahan.
(3)Dokumen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk seluruh jenis pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Wajib Pajak orang pribadi :
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap;
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. Surat Kuasa bermeterai jika dikuasakan beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa; atau
    4. fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  2. untuk Wajib Pajak Badan :
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap Pengurus;
    2. Surat Kuasa bermeterai jika dikuasakan beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa;
    3. fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya; atau
    4. fotokopi paspor pengurus bagi warga negara asing.
(4)Dokumen khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk jenis pajak sebagai berikut:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Hotel;
  5. Pajak Restoran;
  6. Pajak Hiburan;
  7. Pajak Penerangan Jalan;
  8. Pajak Parkir;
  9. Pajak Reklame;
  10. Pajak Air Tanah;, dan
  11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(5)Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(6)Pengisian SPOPD atau SPOP dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak atau Objek Pajak dapat dilakukan secara online system.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai online system diatur dengan Keputusan Kepala Badan.


Paragraf 2
Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pasal 6

(1)Dokumen khusus dan dokumen tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan huruf b serta ayat (5) berlaku untuk :
  1. Kendaraan Bermotor baru;
  2. Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penugasan;
  3. Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang;
  4. pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB;
  5. pendaftaran untuk perubahan bentuk dan/atau mesin; dan
  6. Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah.
(2)Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
  1. Kendaraan Bermotor milik orang pribadi;
  2. Kendaraan Bermotor milik badan;
  3. Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI; dan
  4. dokumen tambahan terhadap Kendaraan Bermotor.
(3)Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
  1. Kendaraan Bermotor milik orang pribadi; dan
  2. Kendaraan Bermotor milik badan.
(4)Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk milik Instansi Pemerintah, TNI dan POLRI.
(5)Pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas :
  1. Kendaraan Bermotor milik orang pribadi; dan
  2. Kendaraan Bermotor milik badan
(6)Pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas :
  1. Kendaraan Bermotor milik orang pribadi; dan
  2. Kendaraan Bermotor milik badan.
(7)Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas :
  1. Kendaraan Bermotor milik orang pribadi; dan
  2. Kendaraan Bermotor milik badan.


Pasal 7

(1)Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yaitu :
  1. faktur Kendaraan Bermotor; dan
  2. khusus Kendaraan Bermotor complete built up pemberitahuan impor untuk dipakai yang dilampiri dengan contoh A/CKD, kecuali untuk sepeda motor.
(2)Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yaitu :
  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian atau perubahannya;
  3. faktur Kendaraan Bermotor; dan
  4. Pemberitahuan Impor Barang yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up), kecuali untuk sepeda motor.
(3)Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c yaitu :
  1. surat keterangan dengan menggunakan kop surat Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI dari pejabat yang berwenang serta dibubuhi cap dari instansi yang bersangkutan, yang menjelaskan kepemilikan Kendaraan Bermotor;
  2. surat tugas atau kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
  3. faktur Kendaraan Bermotor; dan
  4. Pemberitahuan Impor Barang yang dilampiri dengan contoh A/CKD, kecuali untuk sepeda motor.
(4)Dokumen tambahan terhadap Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d karena :
a.jual beli :
1.kuitansi pembelian bermeterai cukup;
2.sertifikat uji tipe atau tanda bukti lulus uji tipe, atau buku tanda bukti lulus uji berkala dan Nomor Identifikasi Kendaraan;
3.surat keterangan yang dibuat pada kop surat dari karoseri yang berbadan hukum untuk Kendaraan Bermotor yang berubah bentuk;
4.surat keterangan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta bagi Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
5.surat pelepasan hak atau hasil lelang dalam hal kepemilikan atau penguasaan diperoleh dari pelelangan oleh badan hukum atau perusahaan.
b.hadiah :
1.surat bukti pemberian hadiah;
2.sertifikat uji tipe atau tanda bukti lulus uji tipe, atau buku tanda bukti lulus uji berkala dan Nomor Identifikasi Kendaraan; dan
3.surat pernyataan/keterangan bermeterai cukup dari pemberi hadiah, apabila pemberi hadiah adalah Yayasan, Lembaga/Badan Usaha, Surat Pernyataan dibuat diatas kop surat, dicap dan ditandatangani oleh pimpinan.
c.hibah/warisan :
1.akta hibah/waris dari Notaris;
2.surat keterangan kematian dari Pejabat yang berwenang atau Kelurahan, jika pemberi hibah/waris telah meninggal dunia;
3.surat persetujuan hibah/waris dari ahli waris lainnya yang diketahui oleh Lurah setempat;
4.STNK asli;
5.BPKB asli; dan
6.khusus Kendaraan Bermotor yang belum melunasi bea masuknya, wajib melampirkan formulir C dari Bea Cukai, pengecualian dari syarat ini diatur oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
d.eks Kedutaan, Konsulat Jenderal, perwakilan negara asing dan eks Organisasi Internasional, yaitu :
1.STNK Corps Diplomatic/Corps Consulat yang lama;
2.aplikasi pembelian/kuitansi pembelian penetapan lelang; dan
3.formulir B untuk Kendaraan Bermotor built up.
e.eks penghapusan/dump, eks lelang negara (termasuk TNI/POLRI), yaitu ;
1.surat keputusan lelang negara/daerah dan kuitansi pembelian;
2.STNK asli;
3.BPKB asli; dan
4.daftar kolektif Kendaraan Bermotor yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang.
f.pindah/mutasi dari luar daerah, yaitu :
1.kepemilikan orang pribadi:
a)fiskal atau tanda lunas pajak dari daerah asal;
b)STNK asli;
c)BPKB asli; dan
d)surat keputusan lelang negara/daerah dan kuitansi pembelian.
2.kepemilikan Badan :
a)fotokopi akta pendirian atau perubahannya;
b)kuitansi pembelian;
c)fiskal atau tanda lunas pajak dari Daerah asal;
d)STNK asli;
e)BPKB asli; dan
f)surat keputusan lelang negara/daerah atau lelang swasta.
3.Perubahan jenis, fungsi dan mesin Kendaraan Bermotor:
a)surat keterangan perubahan jenis, fungsi dan mesin dari kepolisian setempat;
b)surat keterangan perubahan jenis, fungsi dan mesin dari Agen Tunggal Pemegang Merek; dan
c)surat keterangan perubahan jenis dan fungsi dari karoseri.
 

Pasal 8

(1)Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan milik pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu :
  1. fotokopi NPWP dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk Kendaraan Bermotor dengan NJKB di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali pemilik kendaraan yang masih menjadi tanggungan orang tua/perwalian/pengampuan wajib melampirkan NPWP atas nama orang tua/wali/pengampu;
  2. fotokopi STNK dan aslinya;
  3. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya; dan
  4. asli surat keterangan dari perusahaan leasing untuk Kendaraan Bermotor dengan cara sewa beli.
(2)Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b yaitu:
  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya;
  3. fotokopi STNK dan aslinya;
  4. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya; dan
  5. surat keterangan dari perusahaan leasing (asli) untuk Kendaraan Bermotor dengan cara sewa beli.

  
Pasal 9

Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang milik Instansi Pemerintah, TNI dan POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yaitu :
  1. surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan ditandatangani serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
  2. fotokopi STNK dan aslinya; dan
  3. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.


Pasal 10

(1)Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB milik orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a yaitu :
  1. fotokopi NPWP dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk Kendaraan Bermotor dengan NJKB di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali pemilik kendaraan yang masih menjadi tanggungan orang tua/perwalian/pengampuan wajib melampirkan NPWP atas nama orang tua/wali/pengampu;
  2. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  3. persetujuan tertulis TNKB baru dari Kepolisian;
  4. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  5. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
(2)Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b yaitu :
  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya;
  3. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  4. persetujuan tertulis TNKB baru dari Kepolisian;
  5. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  6. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.


Pasal 11

(1)Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin untuk orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a yaitu :
  1. fotokopi NPWP dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk Kendaraan Bermotor dengan NJKB di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali pemilik kendaraan yang masih menjadi tanggungan orang tua/perwalian/pengampuan wajib melampirkan NPWP atas nama orang tua/wali/pengampu;
  2. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  3. surat keterangan dari perusahan karoseri untuk perubahan bentuk atau surat keterangan dari bengkel resmi yang memiliki NPWP untuk perubahan mesin;
  4. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  5. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
(2)Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin untuk badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b yaitu :
  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya?
  3. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  4. surat keterangan dari perusahan karoseri untuk perubahan bentuk atau surat keterangan dari bengkel resmi yang memiliki NPWP untuk perubahan mesin;
  5. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  6. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.


Pasal 12

(1)Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor milik orang pribadi yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a yaitu :
  1. surat, permohonan mutasi/pindah ke luar daerah disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup;
  2. surat keterangan permintaan pindah ke luar daerah dari Instansi yang berwenang/Badan Pengelola Keuangan Daerah, daerah yang dituju; dan
  3. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pajak Kendaraan Bermotor pada tahun berkenaan telah dilunasi atau tidak terutang pajak.
(2)Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor milik badan yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b yaitu :
  1. surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah secara tertulis disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup yang dibuat pada kop surat, ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang serta dibubuhi cap dari Badan yang bersangkutan;
  2. surat keterangan permintaan pindah ke luar daerah dari instansi yang berwenang/Badan Pengelola Keuangan Daerah, daerah yang dituju; dan
  3. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pajak Kendaraan Bermotor pada tahun berkenaan telah dilunasi atau tidak terutang pajak.


Pasal 13

Dokumen khusus untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c terdiri atas :
  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak badan;?
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  4. fotokopi Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak;
  5. fotokopi surat izin impor/surat izin produksi;
  6. fotokopi surat izin domisili
  7. fotokopi izin undang-undang gangguan;
  8. fotokopi izin usaha tetap;
  9. fotokopi surat persetujuan penanaman modal;
  10. fotokopi tanda daftar perusahaan;
  11. surat pernyataan mulai operasi; dan
  12. fotokopi Surat Keputusan Izin Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.


Paragraf 3
Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan

Pasal 14

Dokumen khusus untuk Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d terdiri atas :
  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak badan;
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  4. Surat Izin Tempat Usaha;
  5. fotokopi surat izin domisili;
  6. fotokopi izin pariwisata; dan
  7. fotokopi izin undang-undang gangguan.


Pasal 15

Dokumen khusus untuk Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e terdiri atas :
  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak badan;
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  4. Surat Izin Tempat Usaha;
  5. fotokopi surat izin domisili;
  6. fotokopi izin pariwisata; dan
  7. fotokopi izin undang-undang gangguan.


Pasal 16

Dokumen khusus untuk Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f terdiri atas :
  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak badan;
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  4. Surat Izin Tempat Usaha;
  5. fotokopi surat izin domisili;
  6. fotokopi izin pariwisata; dan
  7. fotokopi izin undang-undang gangguan.


Paragraf 4
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir dan Pajak Reklame

Pasal 17

Dokumen khusus untuk Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf g terdiri atas :
  1. fotokopi NPWP; dan
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak badan.


Pasal 18

Dokumen khusus untuk Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf h terdiri atas :
  1. fotokopi NPWP;
  2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak badan;
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  4. Surat Izin Tempat Usaha;
  5. fotokopi surat izin domisili;
  6. fotokopi izin mengelola parkir; dan
  7. fotokopi izin undang-undang gangguan.


Pasal 19

Dokumen khusus untuk Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf i terdiri atas :
  1. rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta;
  2. gambar desain Reklame;
  3. foto dan rencana lokasi reklame tertayang;
  4. surat Perjanjian Kontrak dan rincian perhitungan kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga;
  5. Perjanjian Sewa/Surat Izin dari pejabat/pemilik/pengelola dalam hal penyelenggaraan reklame dilakukan bukan di lahan milik Wajib Pajak; dan
  6. fotokopi STNK dalam hal penyelenggaraan reklame pada kendaraan/reklame berjalan.


Paragraf 5
Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 20

Dokumen khusus untuk Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf j terdiri atas :
  1. fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak badan;
  2. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  3. fotokopi surat rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah/dewatering dengan memperlihatkan aslinya;
  4. fotokopi Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA) dengan memperlihatkan aslinya;
  5. fotokopi Surat Izin Pemboran Air Tanah (SIB) dengan memperlihatkan aslinya; dan
  6. fotokopi surat izin dewatering dengan memperlihatkan aslinya.


Pasal 21

Dokumen khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf k terdiri atas :
  1. fotokopi sertifikat tanah atau surat kavling/girik/lainnya yang dilengkapi dengan surat riwayat tanah dan penguasaan fisik;
  2. surat pernyataan tidak dalam sengketa;
  3. surat keterangan lurah (PM 1);
  4. fotokopi akta jual beli/hibah/waris;
  5. fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan atau divalidasi; dan
  6. fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan bangunan.


Bagian Ketiga
Penyampaian SPOPD atau SPOP

Pasal 22

(1)SPOPD atau SPOP yang telah diisi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada Kepala UPPRD untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf k.
(2)SPRKB atau yang dipersamakan dengan SPOPD yang telah diisi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara langsung ke Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau melalui online system untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(3)Penyampaian SPOPD dan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara :
  1. menyampaikan secara langsung;
  2. pengiriman melalui pos tercatat; atau
  3. pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(4)SPOPD atau SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lama dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  2. 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya izin pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah;
  3. 7 (tujuh) hari kerja sebelum beroperasinya atau diselenggarakannya hotel, restoran, hiburan atau parkir; dan
  4. 7 (tujuh) hari kerja sebelum reklame diselenggarakan.
(5)SPRKB atau yang dipersamakan dengan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor; atau
  2. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 

Pasal 23

SPOPD atau SPOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ditindaklanjuti oleh UPPRD atau UP PKB dan BBN-KB dengan melakukan penelitian kelengkapan pengisian formulir dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).


Pasal 24

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOPD atau SPOP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5), dikenakan sanksi administrasi berupa denda.


Bagian Keempat
Penetapan NPWPD Secara Jabatan

Pasal 25

(1)Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk dapat menetapkan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya, namun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang diperoleh dari pihak lain dan/atau dimiliki Badan.
(2)Penetapan NPWPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan kegiatan Pemeriksaan untuk Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak yang tidak didaftarkan setelah diterbitkan NPWPD.
(3)Wajib Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Nomor Identitas Pajak Daerah Secara Jabatan diatur dengan Keputusan Kepala Badan.

 
BAB V
PENERBITAN NPWPD DAN NOPD

Bagian Kesatu
Penerbitan NPWPD

Pasal 26

(1)Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang telah mengisi dan menyampaikan SPOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 22 dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan NPWPD oleh Badan.
(2)Wajib Pajak yang belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), namun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak tetap diterbitkan NPWPD.
(3)Wajib Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diterbitkan NPWPD secara jabatan.
(4)Penerbitan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah.
(5)Format Keputusan Penerbitan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(6)Keputusan Kepala Badan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkan.
(7)Pedoman penomoran NPWPD tercantum pada Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
     
Pasal 27

Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Objek Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hanya diterbitkan 1 (satu) NPWPD.


Pasal 28

(1)Terhadap Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir yang telah memperoleh NPWPD diberikan Pengumuman Pemungutan Pajak oleh Kepala Badan.
(2)Pengumuman Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipasang atau diletakan atau ditempelkan pada lokasi Objek Pajak yang mudah diketahui, dilihat, dibaca oleh Subjek Pajak maupun petugas Pajak,
(3)Ketentuan mengenai format Pengumuman Pemungutan Pajak ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan.


Bagian Kedua
Penerbitan NOPD

Pasal 29

(1)Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang telah mengisi dan menyampaikan SPOPD atau SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 22 dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan NOPD oleh Badan.
(2)Penerbitan NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah.
(3)Format Keputusan Kepala Badan tentang Penerbitan NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4)Penerbitan NOPD untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Ketentuan penerbitan dan pemberian NOPD untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf k, diatur dengan Keputusan Kepala Badan.
(6)Pedoman penomoran NOPD tercantum pada Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 
Pasal 30

(1)Terhadap Wajib Pajak Reklame yang telah memperoleh NOPD diberikan peneng atau tanda lain oleh Kepala Badan.
(2)Peneng atau tanda lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditempelkan pada Reklame yang diselenggarakan.
(3)Format peneng atau tanda lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.


BAB VI
PENGHAPUSAN NPWPD DAN NOPD

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 31

(1)NPWPD dan/atau NOPD dapat dihapuskan apabila Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui :
  1. permohonan Wajib Pajak/kuasa/ahli waris; atau
  2. penetapan secara jabatan.


Bagian Kedua
Penghapusan NPWPD dan NOPD
Melalui Permohonan

Pasal 32

(1)Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal, antara lain :
  1. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia/Daerah untuk selama-lamanya;
  3. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  4. Wajib Pajak telah menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
  5. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWPD dan/atau NOPD untuk subjek dan objek Pajak yang sama.
(2)Permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala UPPRD untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf k.
(3)Pengajuan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD melalui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara :
  1. menyampaikan secara langsung;
  2. pengiriman melalui pos tercatat; atau
  3. pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.


Bagian Ketiga
Penghapusan NPWPD dan NOPD
Secara Jabatan

Pasal 33

Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Badan menunjukkan Wajib Pajak dan/atau objek Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.


Bagian Keempat
Persyaratan Penghapusan NPWPD dan NOPD

Pasal 34

(1)Pengajuan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus melampirkan dokumen, antara lain sebagai berikut:
  1. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah meninggal dunia dan surat pernyataan bahwa warisan telah terbagi dengan menyebutkan ahli waris untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  2. dokumen yang menyatakkan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia/Daerah untuk selama-lamanya untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  3. dokumen berupa penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak badan telah dilikuidasi atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa badan telah dibubarkan atau terjadi penggabungan usaha;
  4. dokumen yang menyatakkan bahwa Wajib Pajak telah menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
  5. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWPD dan/atau NOPD untuk subjek dan objek Pajak yang sama.
(2)Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan berdasarkan hasil kegiatan Pemeriksaan.
(3)Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dalam hal Wajib Pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum.
(4)Selain tidak sedang mengajukan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dapat dilakukan apabila :
  1. Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak;
  2. Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, namun penagihannya sudah kedaluwarsa;
  3. Wajib Pajak mempunyai utang pajak, namun Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris, pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
  4. Wajib Pajak mempunyai utang pajak, namun Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
(5)Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan tentang Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah.
(6)Format Keputusan Kepala Badan tentang Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD tercantum pada Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB VII
PERUBAHAN DATA PADA NOMOR IDENTITAS PAJAK

Pasal 35

(1)Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWPD atau NOPD baru.
(2)Bentuk perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
  1. perubahan identitas Wajib Pajak; dan
  2. perubahan data Objek Pajak, seperti perubahan alamat Objek Pajak;
  3. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan, seperti CV Jaya Abadi berubah menjadi CV Jaya Raya atau PT Jakarta berubah nama menjadi PT Jakarta Raya; dan/atau
  4. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT Nusa Cemerlang semula status permodalannya sebagai Penanam Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT Nusa Cemerlang International dengan permodalan sebagai Penanam Modal Asing.
(3)Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui :
  1. permohonan Wajib Pajak/kuasanya; atau
  2. secara jabatan.
(4)Perubahan data berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala UPPRD dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan melakukan penelitian/pemeriksaan/pengecekan/verifikasi ke lapangan.
(6)Perubahan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila terdapat data dan/atau informasi yang dimiliki Badan menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak dan/atau objek Pajak.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak diatur dalam Keputusan Kepala Badan.

     
BAB VIII
SANKSI

Pasal 36

(1)Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOPD atau SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Wajib Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(2)Sarana untuk penagihan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan STPD.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

(1)NPWPD, NOPD dan sarana pendaftaran yang digunakan sebelum diundangkannya Peraturan Gubernur ini, tetap berlaku sampai dengan dilakukannya penyesuaian oleh Badan.
(2)Badan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan format NPWPD, NOPD dan sarana pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Gubernur ini.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
  1. Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 45);
  2. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 3);
  3. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 117);
  4. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 135);
  5. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2006 tentang Pemasangan Pengumuman Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 66);
  6. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 24);
  7. Ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 165);
  8. Peraturan Gubernur Nomor 202 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 193);
  9. Ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61045);
  10. Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029);
  11. Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 dan Pasal 39 Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61016); dan
  12. Ketentuan mengenai Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah berupa SPOPD dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2009 tentang Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Pasal 39

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH 



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61023

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.