Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2020

Thu, 08 October 2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148/PMK.04/2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.04/2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa ketentuan mengenai pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik melalui penyesuaian terhadap jenis penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai, dan menambahkan lembaga persepsi lainnya sebagai agen penerimaan (collecting agent) untuk pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 443);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.04/2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.40/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 443), diubah sebagai berikut:

1.Ketentuan angka 1 Pasal 1 dihapus, angka 2, angka 3, angka 7, angka 8, angka 14, dan angka 17 diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 18, angka 19, dan angka 20, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dihapus.
  2. Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan sistem elektronik.
  3. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan.
  4. Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan Penerimaan Negara menurut peraturan perundang-undangan.
  5. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
  6. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran Penerimaan Negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.
  7. Pembayaran adalah kegiatan membayar Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
  8. Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
  9. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
  10. Sistem Penerimaan Negara adalah sistem penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara.
  11. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor.
  12. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos Persepsi.
  13. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
  14. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
  15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti transaksi Pembayaran/Penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.
  16. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
  17. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
  18. Wajib Pungut adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk membantu melakukan pemungutan Penerimaan Negara baik penerimaan perpajakan maupun penerimaan non perpajakan menurut peraturan perundang-undangan.
  19. Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran Penerimaan Negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.
  20. Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya yang selanjutnya disingkat NTL adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Lembaga Persepsi Lainnya.
  
2.Ketentuan ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)Jenis-jenis Penerimaan Negara meliputi:
  1. penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:
    1. bea masuk;
    2. bea masuk anti dumping;
    3. bea masuk imbalan;
    4. bea masuk tindakan pengamanan:
    5. bea masuk pembalasan;
    6. bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
    7. denda administrasi pabean;
    8. pendapatan pabean lainnya;
    9. bea keluar;
    10. denda administrasi bea keluar;
    11. bunga bea keluar;
    12. cukai hasil tembakau;
    13. cukai etil alkohol;
    14. cukai minuman mengandung etil alkohol;
    15. denda administrasi cukai: dan
    16. pendapatan cukai lainnya.
  2. penerimaan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:
    1. PPN Impor;
    2. PPh Pasal 22 impor;
    3. PPnBM impor;
    4. bunga penagihan PPN;
    5. PPh Pasal 22 ekspor;
    6. pajak rokok;
    7. penerimaan negara bukan pajak;
    8. dana sawit; dan
    9. penerimaan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)Pendapatan pabean lainnya sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) huruf a angka 8, terdiri dari:
  1. bunga atas bea masuk;
  2. bunga atas denda administrasi pabean;
  3. bunga atas denda administrasi bea keluar;
  4. denda administrasi ekspor selain bea keluar;
  5. bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar; dan
  6. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah pabean.
(3)Pendapatan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 16, terdiri dari:
  1. bunga atas utang cukai dan/atau kekurangan cukai; dan
  2. biaya pengganti pencetakan pita cukai.
  
3.Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

(1)Pemungutan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
  1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  2. Wajib Pungut.
(2)Pelaporan pemungutan Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disampaikan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) secara elektronik.
(3)Pembayaran atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah.
  
4.Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor melalui Bank/Pos Persepsi.
(1a)Atas Pembayaran dan/atau Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan NTB/NTP.
(2)Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai.
(3)Pembayaran Penerimaan Negara melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan melalui Bank/Pos Persepsi setiap akhir hari kerja saat Penerimaan Negara tersebut diterima.
(4)Penyetoran Penerimaan Negara oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal:
  1. terdapat kendala jam operasional Bank/Pos Persepsi; atau
  2. Penerimaan Negara diterima pada hari libur/yang diliburkan.
(5)Penyetoran Penerimaan Negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal:
  1. layanan Bank/Pos Persepsi yang berada dalam 1 (satu) kota dengan Bendahara Penerimaan tidak tersedia;
  2. kondisi geografis Kantor Bea dan Cukai tidak memungkinkan untuk melakukan Penyetoran setiap hari;
  3. jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau
  4. biaya yang dibutuhkan untuk melakukan Penyetoran lebih besar daripada Penerimaan Negara yang diperoleh.
(6)Mekanisme Penyetoran Penerimaan Negara secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  
5.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1)Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dapat dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor melalui Lembaga Persepsi Lainnya.
(2)Atas Pembayaran dan/atau Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan NTL.
(3)Atas penerbitan NTL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai setelah NTPN diterima secara elektronik.
(4)Pembayaran Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Wajib Bayar melalui Lembaga Persepsi Lainnya merupakan tanda bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN.
  
6.Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)Transaksi Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor dapat dilakukan koreksi.
(2)Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai total Pembayaran.
(3)Dalam hal transaksi Penerimaan Negara belum dilakukan rekonsiliasi dengan dokumen dasar pembayaran penerimaan negara, Kantor Bea dan Cukai melakukan koreksi pada aplikasi billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4)Dalam hal transaksi Penerimaan Negara telah dilakukan rekonsiliasi dengan dokumen dasar pembayaran penerimaan negara, Kantor Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau rekomendasi koreksi kepada direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang informasi kepabeanan dan cukai, sepanjang tidak mengubah jenis dan nomor dokumen dasar pembayaran penerimaan negara.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1158

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.