Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP - 33/BC/2010

Fri, 21 May 2010

Pelimpahan Wewenang untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatran di Bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 33/BC/2010

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADA DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009, menyebutkan bahwa Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitan atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan urusan banding;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyebutkan bahwa Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah DJBC menyelenggarakan fungsi penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyebutkan bahwa Bidang Perbendaharaan dan Keberatan pada Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai,dan penyiapan administrasi urusan banding;
  4. bahwa dalam pelaksanaan penelitian atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan perlu dilakukan langkah efisiensi;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008 tentang Keberatan Di Bidang Cukai;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADA DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI.


PERTAMA :

Memberikan pelimpahan wewenang kepada:
  1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
  4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk keberatan yang diajukan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan.
untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan di Bidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 93, Pasal 93A, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.


KEDUA :

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA secara periodik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


KETIGA :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku:
  1. Permohonan keberatan yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan sudah diteruskan kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, tetap diproses oleh Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai; dan
  2. Permohonan keberatan yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tetapi belum diteruskan kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, berlaku ketentuan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


KEEMPAT :

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2008< Tanggal 02 Januari 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KELIMA :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Direktur Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Para Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal bea dan Cukai;
  4. Kepala Pusat Kepatuhan Kepabeanan dan Cukai:
  5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ttd.

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001



Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.