Keputusan Menteri Keuangan Nomor 731/KM.4/2010

Wed, 28 April 2010

Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 731/KM.4/2010

TENTANG

PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 149/PMK.01/2008;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Memperhatikan :

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 19/M-DAG/PER/4/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR


PERTAMA :

Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA :

Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.


KETIGA :

Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEEMPAT :

Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa :
(1)Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 4 Lampiran II.
(2)Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum pada kolom 3 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.


KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Mei 2010.


KEENAM :

Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2010
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.