Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 27/BC/UP.9/2010

Fri, 16 April 2010

Mutasi Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR 27/BC/UP.9/2010

TENTANG

MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan Mutasi Para Pejabat Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
  4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 448/PMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.01/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-31/BC/2009 tentang Penetapan Jumlah Pejabat Eselon III, IV dan V pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.


KEDUA :

Menunjuk/mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.


KETIGA :

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.


KEEMPAT :

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :
  1. Menteri Keuangan;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  5. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Departemen Keuangan;
  6. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
  7. Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu;
  8. Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC;
  9. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  11. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
  12. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  13. Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  14. Para Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
  15. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.

Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001



Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.