Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 19/PJ/2010

Fri, 19 February 2010

Antisipasi Pelayanan kepada Wajib Pajak Setiap Tanggal Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

19 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ/2010

TENTANG

ANTISIPASI PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SETIAP TANGGAL BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA (SPT MASA)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengantisipasi terhadap membludaknya layanan setiap tanggal batas akhir penyampaian SPT Masa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia agar :
    1. Membuat Satuan Tugas (Satgas) secara khusus selain petugas di Seksi Pelayanan, khusus pada tanggal-tanggal batas akhir penyampaian SPT Masa dengan melibatkan seluruh pegawai secara bergantian untuk membangun teamwork yang baik;
    2. Menambah jumlah peralatan (sarana dan prasarana) yang dibutuhkan sehingga para petugas di seksi pelayanan akan terbantu;
    3. Apabila sangat diperlukan dapat memperpanjang waktu penerimaan penyampaian SPT sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
    4. Mengawasi kerapian dan tertib administrasi atas pelayanan setiap hari sehingga seluruh dokumen dan surat-surat dari Wajib Pajak telah diadministrasikan dengan tertib baik secara sistem maupun fisik.
  2. Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas secara bergantian, diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.
  3. Kepala Kantor Wilayah agar terus mengadakan pembinaan dan pengawasan (quality control) atas pelayanan KPP dan/atau KP2KP yang berada dalam wilayahnya.
  4. Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap berbagai keluhan masyarakat dan selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP. 060044911



Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.