Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 17/PJ/2010

Thu, 11 February 2010

Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 3/PJ/2010 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri

11 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2010 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 3/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2010 dan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 3/PJ/2010 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

  1. Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP ditanggung pemerintah.
  4. Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP adalah sebagai berikut :
    4.1.PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana;
    4.2.Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
    4.3.Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
    4.4.Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010" untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana
  5. Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP adalah sebagai berikut :
    5.1.PKP melaporkan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
    5.2.PKP wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak Goreang Kemasan Sederhana dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 A pada butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederahana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi;
    5.3.PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan;
    5.4.PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN.
    5.5.Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN
  6. PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan.
  8. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  9. Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta :
    9.1.Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a.Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana;
    b.Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua), dengan membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan distributor/pengecer Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
    c.Mengkompilasi daftar rincian PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP Masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian  SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    d.Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
    9.2.Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a.Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana;
    b.Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    9.3.Laporan kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung pemerintah.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 02/PJ./2009 tanggal 14 Januari 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebai-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.