Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 13/PJ/2010

Tue, 02 February 2010

Penegasan Sehubungan dengan Penyampaian Template Dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahuanan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

2 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 63/PJ/2009 tanggal 1 Desember 2009 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini diberitahukan bahwa bagi Wajib Pajak yang menggunakan template atau alat bantu dalam mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.