Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011

Mon, 12 December 2011

Alokasi Sementara Dana bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 203/PMK.07/2011

TENTANG

ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012;


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Petanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.


Pasal 2

(1)Penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
  1. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
  2. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
  1. 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
  2. 3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.


Pasal 3

(1)Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2)Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp18.962.205.999.471,00 (delapan belas triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar dua ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. DBH PPh WPOPDN sebesar Rp1.123.167.999.735,00 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah); dan
  2. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp17.839.037.999.736,00 (tujuh belas triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
(3)Rincian alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

(1)Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
(2)Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5

Alokasi definitif DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 813

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.