Pengumuman Nomor PENG - 14/PJ.09/2011

Mon, 28 November 2011

Jam Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

28 November 2011

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 14/PJ.09/2011

TENTANG

JAM PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT) KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)


Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dan masyarakat lainnya serta dalam memberikan waktu yang cukup bagi petugas pajak untuk melakukan persiapan memulai layanan dan menutup layanan, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak dan masyarakat bahwa terhitung tanggal 15 November 2011 jam pelayanan TPT di setiap KPP mulai dibuka dari 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.

Demikian untuk dimaklumi.




Jakarta, 28 November 2011
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat,

ttd.

Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.