Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 58/PJ/2011

Tue, 09 August 2011

Pedoman Pelaksanaan Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

 09 Agustus 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 58/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PROYEK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan diperlukannya pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan tahap pelaksanaan Proyek TIK di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta untuk memastikan bahwa pengelolaan Proyek TIK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:

1.Terminologi yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
  1. Proyek TIK adalah segala kegiatan yang terkait TIK di lingkungan DJP yang dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tidak bersifat rutin, dan ditetapkan oleh Project Sponsor untuk menghasilkan deliverable (hasil kerja) yang bersifat unik, yang dapat berupa suatu produk seperti aplikasi, infrastruktur, dan/atau dokumen di bidang TIK.
  2. Pelaksanaan Proyek TIK adalah tahap dilaksanakannya rangkaian rencana yang ditetapkan dalam tahap inisiasi dan perencanaan Proyek TIK, serta dilakukannya upaya pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan Proyek TIK tersebut oleh Project Manager dan pihak terkait lainnya.
  3. Project Sponsor adalah unsur pimpinan DJP yang mempunyai wewenang untuk memulai dan mengakhiri Proyek TIK di lingkungan DJP serta memberikan wewenang kepada pegawai dan/atau pejabat DJP untuk mengelola Proyek TIK dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Project Sponsor diperankan oleh Direktur Jenderal Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Direktur Transformasi Proses Bisnis, atau Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP yang terkait ruang lingkup Proyek TIK.
2.Pedoman Pelaksanaan Proyek TIK sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini berisi ketentuan mengenai :
  1. Pelaksanaan Proyek TIK;
  2. Manajemen Risiko Proyek TIK;dan
  3. Manajemen Perubahan Proyek TIK.
3.Mengingat bahwa Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.
4.Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama paling lambat 1(satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
5.Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.