Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011

Mon, 06 June 2011

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 87/PMK.011/2011

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT (COTTON YARN OTHER THAN SEWING THREAD)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan telah terjadi lonjakan volume impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 54/M-DAG/SD/1/2011 tanggal 17 Januari 2011 dan Nomor: 499/M-DAG/SD/3/2011 tanggal 30 Maret 2011, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread);
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread);

Mengingat :  
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2002 Nomor 133);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan :
  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 54/M-DAG/SD/1/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread);
  2. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 499/M-DAG/SD/3/2011 tanggal 30 Maret 2011 perihal Konfirmasi Mengenai Pos Tarif Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread) Yang Diusulkan Untuk Dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP);
  3. Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Untuk Tindakan Pengamanan (Safeguard Measures) Atas Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT (COTTON YARN OTHER THAN SEWING THREAD).


Pasal 1

(1)Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread), dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)Produk impor berupa benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 2 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
NoPeriodeTarif Bea Masuk
Tindakan
Pengamanan
1Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.Rp 40.687/kg
2Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun I.Rp 38.144/kg
3Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun II.Rp 35.601/kg

 
Pasal 3     

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
            

Pasal 4

(1)Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
  1. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.


Pasal 5

Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan barang internasional dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).


Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
            

Pasal 7
  1. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
            
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                              
                              



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.
                              
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 330

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.