Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 5/PJ/2011

Mon, 21 March 2011

Tata Cara Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 5/PJ/2011 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 18/PJ/2013


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 5/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi mengenai tata cara pengajuan dan penelitian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang bagi Wajib Pajak dalam negeri;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah:
a.Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang terutang; atau
b.kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
1)mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
2)bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.


Pasal 2

(1)Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas:
  1. penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; atau
  2. transaksi yang dibatalkan.
(2)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 1) adalah pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan:
  1. yang diterima oleh bukan subjek pajak;
  2. yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
  3. yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
  4. karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.

Pasal 3

(1)Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilakukan dengan permohonan oleh WajibPajak yang melakukan pembayaran.
(2)Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan dengan permohonan oleh pihak yang dipotong atau dipungut melalui pemotong atau pemungut.
(3)Dalam hal pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut.


Pasal 4

Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dapat dimintakan pengembalian harus memenuhi persyaratan:
  1. untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final belum dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
  2. telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan; dan
  3. tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Pasal 5

(1)Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian.
(3)Satu permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk 1 (satu) kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk 1 (satu) kesalahan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).


Pasal 6

(1)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dilampiri:
  1. lembar ke-1 Surat Setoran Pajak bukti pembayaran Pajak Penghasilan; dan
  2. penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus dilampiri:
  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  2. penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang;
  3. lembar ke-1 Surat Setoran Pajak Masa Pajak dilaporkannya bukti pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
  4. surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus dilampiri:
  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan
  2. penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang.

Pasal 7

Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 6 ayat (3) huruf b disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 8

(1)Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang diajukan:
  1. oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. melalui pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong atau pemungut terdaftar;
  3. oleh pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang dipotong atau dipungut terdaftar.
(2)Dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bukan subjek pajak atau orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal.


Pasal 9

(1)Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus melakukan pengecekan bukti pembayaran melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau melakukan konfirmasi ke pihak yang menerima pembayaran dalam hal data pembayaran tidak terdapat dalam MPN.
(2)Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus melakukan:
a.pengecekan terhadap berkas SPT Masa pemotong atau pemungut bahwa pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan;
b.melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar bahwa pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang:
1)tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut; dan
2)belum dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
(3)Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (2) harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong atau pemungut terdaftar bahwa pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan.
(4)Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat:
  1. Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar harus menjawab konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
  2. pemotong atau pemungut terdaftar harus menjawab konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan konfirmasi.
(5)Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 10

(1)Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)Apabila Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang dianggap dikabulkan.
(3)Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4)Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diberikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakannya kepada Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 11

(1)Permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan nota penghitungan.


Pasal 12

Dalam hal kepada Wajib Pajak dan/atau pihak yang dipotong atau dipungut diberikan pengembalian atas:
a.Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka lembar ke-1 Surat Setoran Pajak bukti pembayaran Pajak Penghasilan harus diberi tulisan atau cap "TELAH DIKEMBALIKAN SEJUMLAH Rp. .......................  BERDASARKAN SKPLB PPh PASAL .............. NOMOR ................... TANGGAL .................." dan divalidasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
b.Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) maka:
1)asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan harus diberi tulisan atau cap "DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL .......... DENGAN JUMLAH Rp ............................... " atau "DIBATALKAN"; dan
2)lembar ke-1 Surat Setoran Pajak untuk Masa Pajak dilaporkannya bukti pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus diberi tulisan atau cap "TELAH DIKEMBALIKAN SEJUMLAH Rp ..................................... BERDASARKAN SKPLB PPh PASAL .............. NOMOR .................. TANGGAL ............................ ", 
dan divalidasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
c.Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) maka asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan harus diberi tulisan atau cap "DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL ........... DENGAN JUMLAH Rp .......................... " atau "DIBATALKAN" dan divalidasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.


Pasal 13

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menerima permohonan dan diselesaikan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.