Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 22/PJ/2011

Mon, 14 February 2011

Penunjukan Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 22/PJ/2011

TENTANG
PENUNJUKAN PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perpajakan oleh GHPT sesuai surat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: R-157/01-43/01/2011 tanggal 14 Januari 2011 hal Dokumen Pendukung Laporan Hasil Audit Investigasi;
  2. bahwa dalam melaksanakan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut perlu menunjuk tenaga ahli untuk membantu kelancaran pemberian data sebagaimana dimaksud surat rahasia Menteri Keuangan Nomor: SR-42/MK.01/2011 tanggal 9 Februari 2011 hal Penunjukan Pejabat kementerian Keuangan dalam rangka memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis yang diperlukan oleh KPK ;
  3. bahwa para pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);


MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


Pasal 1

Menunjuk pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut:
1.Nama:Setiawan Basuki
NIP:740000014
Pangkat:Pembina/IV a
Jabatan:Koordinator Kelompok I.5
Unit Kerja:Inspektorat Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal

2.Nama:Sentot Rahmat
NIP:196509101987031002
Pangkat:Penata Tk. I / III d
Jabatan:Kasubbag Tata Usaha Inspektorat Bidang Investigasi
Unit Kerja:Inspektorat Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal


Pasal 2

Menugaskan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk membantu pelaksanaan pemberian keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.


Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 14 Februari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001



Tembusan :
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.