Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 17/PJ/2011

Fri, 11 February 2011

Rincian Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2011

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 17/PJ/2011 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 78/PJ/2011


11 Februari 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 17/PJ/2011

TENTANG

RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN ANGGARAN 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011, dengan ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2011 per sektor/kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP, dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp 27.682.394.000.000,00  (dua  puluh tujuh trilyun  enam  ratus  delapan  puluh  dua  milyar  tiga  ratus sembilan puluh empat  juta rupiah), 
  2. Rincian rencana  penerimaan  PBB  per  sektor  (kecuali   sektor  Pertambangan  Migas)  tahun anggaran  2011  per  kabupaten/kota/KPP  Pratama  disusun  berdasarkan  usulan  dari  masing-masing  Kanwil  DJP, dengan  memperhatikan  Surat   Direktur  Jenderal   Pajak   Nomor  :  S-01/PJ.08/2011   tanggal 3 Januari  2011 hal Breakdown  Rencana  Penerimaan  PBB  Tahun Anggaran  2011  dan  Nomor  S-13/PJ.08/2011  tanggal  14  Januari  2011 hal Ralat  Breakdown Rencana Penerimaan  PBB  Sektor  Perkebunan,  Perhutanan  dan  Pertambangan  Non  Migas Tahun  Anggaran  2011.  Sedangkan  distribusi  rencana  penerimaan  PBB sektor Pertambangan Migas dilakukan oleh  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 
  3. Rincian rencana penerimaan  PBB  per sektor sektor/kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP  tahun anggaran 2011  ditetapkan sebagaimana lampiran surat edaran ini. 
  4. Agar  Saudara segera  menyampaikan  rencana  penerimaan  PBB  tersebut  kepada  para  Kepala KPP  Pratama  di  wilayah  kerja  Saudara.  Selanjutnya  para  Kepala  KPP  Pratama  melakukan koordinasi dengan pemerintah    kabupaten/kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 2011.
  5. Dalam  hal  terjadi revisi,  maka  usulan  revisi dari  Kanwil  DJP atas  rincian  rencana  penerimaan dalam surat edaran ini hanya akan diterima sebelum tanggal 30 Juni  2011. 
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001



Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.