Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 8/PJ/2011

Thu, 13 January 2011

Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Rekonsiliasi Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Laporan Arus Kas (LAK) yang Dinyatakan sebagai Transaksi Partially Match

13 Januari 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 8/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA TINDAK LANJUT HASIL REKONSILIASI MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN) DENGAN LAPORAN ARUS KAS (LAK) YANG DINYATAKAN SEBAGAI TRANSAKSI PARTIALLY MATCH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan diperlukannya pengaturan terkait dengan tindak lanjut hasil rekonsiliasi Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Laporan Arus Kas (LAK) yang dinyatakan sebagai transaksi partially match, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I.Umum
1.Rekonsiliasi Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Laporan Arus Kas (LAK) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menguji validitas transaksi keuangan negara sebelum dilakukan pendistribusian data Modul Penerimaan Negara ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIPMOD/SIDJP).
2.Elemen data yang digunakan dalam proses rekonsiliasi adalah:
  1. Kode KPPN
  2. Tanggal Buku
  3. Kode Bank
  4. Kode Cabang Bank
  5. Kode NTPN
  6. Kode NTB
  7. Kode MAP
  8. Nilai Setor
3.Hasil rekonsiliasi Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Laporan Arus Kas (LAK) dinyatakan partially match dalam hal terdapat 1 atau lebih elemen data rekonsiliasi yang tidak berkesesuaian.
4.Elemen data hasil rekonsiliasi yang dinyatakan sebagai transaksi partially match di kelompokkan menjadi 13 level elemen kunci, dimana setiap level menjelaskan elemen-elemen data yang berbeda. Terhadap hasil rekonsiliasi yang dinyatakan partially match akan dilakukan rekonsiliasi lanjutan terkait dengan elemen-elemen data yang berbeda.
5.Elemen utama rekonsiliasi lanjutan adalah Kode MAP dan Kode NTPN.
6.Kode MAP merupakan elemen utama terkait dengan penentuan sebagai transaksi penerimaan perpajakan atau transaksi penerimaan negara bukan pajak.
7.Kode NTPN merupakan elemen utama terkait dengan validitas transaksi yang dinyatakan sah sebagai transaksi penerimaan negara.
II.Matching Dan Rekonsiliasi Data Modul Penerimaan Negara Dengan Laporan Arus Kas (LAK)
1.Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak melakukan matching data dan rekonsiliasi antara data penerimaan menurut Modul Penerimaan Negara dengan Laporan Arus Kas.
2.Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan pengelompokkan hasil matching dan rekonsiliasi data Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Laporan Arus Kas (LAK) yang dinyatakan sebagai transaksi partially match kedalam 13 (tigabelas) level elemen kunci.
3.Pengelompokan transaksi partially match kedalam 13 (tigabelas) level elemen kunci tersebut adalah sebagai berikut:
Level 1:Dalam hal tidak ada perbedaan elemen data yang ditemukan dalam proses rekonsiliasi.
Level 2:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode Cabang Bank.
Level 3:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode KPPN.
Level 4:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode NTB.
Level5< /td>:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode MAP tetapi bukan sebagai transaksi Split MAP (pembayaran dengan MAP tunggal menurut MPN yang di pecah menjadi 1 (satu) atau lebih MAP oleh DJPb).
Level 6:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode MAP dan merupakan transaksi Split MAP (pembayaran dengan MAP tunggal menurut MPN yang di pecah menjadi 1 (satu) atau lebih MAP oleh DJPb).
Level 7:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen data Tanggal Buku.
Level 8:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode NTPN.
Level 9:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan pada elemen data Kode KPPN, Tanggal Buku, Kode Cabang Bank, Kode NTB dan Kode MAP non Split.
Level 10:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan pada elemen data Kode KPPN, Tanggal Buku, Kode Cabang Bank, Kode NTPN dan Kode MAP non Split.
Level 11:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan pada elemen data Kode KPPN, Tanggal Buku, Kode Cabang Bank, Kode NTB dan Kode MAP Split.
Level 12:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan pada elemen data Kode KPPN, Tanggal Buku, Kode Cabang Bank, Kode NTPN dan Kode MAP Split.
Level 13:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan pada elemen data Kode Cabang Bank, Kode NTPN, Kode NTB dan Kode MAP non Split.
4.Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar melakukan konfirmasi atas transaksi partilally match yang mengandung unsur beda Kode MAP kepada Wajib Pajak terkait berdasarkan data transaksi yang disiapkan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
IIITindak Lanjut Terkait Hasil Rekonsiliasi Modul Penerimaan Negara (MPN) Dengan Laporan Arus Kas (LAK) Yang Dinyatakan Partially Match.
1.Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 1 (semua elemen data terekonsiliasi dan sesuai match)).
Transaksi tersebut diakui sebagai transaksi penerimaan perpajakan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat didistribusikan ke Sistem Informasi (SIDJP/SIPMOD).
2.Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 2 (terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode Cabang Bank).
Transaksi tersebut diakui sebagai transaksi penerimaan perpajakan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbedaan elemen data Kode Cabang Bank, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan menyiapkan data tersebut dan menyampaikannya kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk dilakukan konfirmasi kepada Bank Pusat terkait. Distribusi data penerimaan terkait perbedaan pada level 2 ke Sistem Informasi (SIDJP/SIPMOD) dilakukan segera tanpa menunggu hasil konfirmasi.
3.Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 3 (terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode KPPN).
Transaksi tersebut diakui sebagai transaksi penerimaan perpajakan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbedaan elemen data Kode KPPN, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan menyiapkan data tersebut dan menyampaikannya kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk dilakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Distribusi data penerimaan terkait perbedaan pada level 3 ke Sistem Informasi (SIDJP/SIPMOD) dilakukan segera tanpa menunggu hasil konfirmasi.
4.Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 4 (terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode Nomor Transaksi Bank).
Transaksi tersebut diakui sebagai transaksi penerimaan perpajakan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbedaan elemen data Kode Nomor Transaksi Bank, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan menyiapkan data tersebut dan menyampaikannya kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk dilakukan konfirmasi kepada Bank Pusat terkait. Distribusi data penerimaan terkait perbedaan pada level 4 ke Sistem Informasi (SIDJP/SIPMOD) dilakukan segera tanpa menunggu hasil konfirmasi.
5.Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 5 dan 6 (terdapat perbedaan hanya pada elemen Kode MAP, baik transaksi non split MAP dan/atau transaksi split MAP).
a.Dalam hal terdapat perbedaan Kode MAP antara MPN dan LAK atas transaksi pembayaran yang terjadi sebelum tahun 2011.
  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mengirimkan hasil matching elemen kunci level 5 dan 6 terkait pembayaran yang berbeda Kode MAP ke Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk dilakukan konfirmasi ke Wajib Pajak terkait.
  2. KPP melakukan konfirmasi atas transaksi pembayaran yang berbeda Kode MAP kepada Wajib Pajak terkait.
  3. Dalam hal Wajib Pajak menolak hasil koreksi (tidak menyetujui Kode MAP pada LAK), KPP meminta Wajib Pajak untuk melakukan pengajuan permintaan koreksi pembukuan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.
  4. KPP menyusun Laporan Hasil Konfirmasi Pembayaran ke Wajib Pajak, terkait perbedaan Kode MAP ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
  5. Dalam hal Wajib Pajak menolak hasil koreksi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan penyesuaian setelah membandingkan Laporan Hasil Konfirmasi Pembayaran terkait perbedaan Kode MAP Wajib Pajak dengan LAK perbaikan dari KPPN yang menginformasikan koreksi MAP beserta usulan koreksi dari Kantor Pelayanan Pajak, dengan terlebih dahulu memasukkan data yang akan dikoreksi tersebut kedalam table history yang terpisah.
b.Atas transaksi pembayaran yang terjadi pada tahun 2011 dan tahun-tahun selanjutnya, dalam hal tidak disertai hasil konfirmasi atas koreksi pembukuan dari KPPN kepada KPP/KPBC atau permintaan koreksi pembukuan dari KPP/KPBC/KPDJP/KPDJBC ke DJPB/KPPN sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan, maka Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa koreksi tidak dapat dilakukan tanpa disertai hasil konfirmasi terkait.
6.Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 7 (terdapat perbedaan hanya pada elemen data Tanggal Buku).
Transaksi tersebut diakui sebagai transaksi penerimaan perpajakan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbedaan elemen data Tanggal Buku, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan menyiapkan data tersebut dan menyampaikannya kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk dilakukan konfirmasi kepada Bank Pusat terkait. Distribusi data penerimaan terkait perbedaan pada level 7 ke Sistem Informasi (SIDJP/SIPMOD) dilakukan segera tanpa menunggu hasil konfirmasi.
7.Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 8 (Kode NTPN berbeda sedangkan elemen data lain sama).
Atas transaksi tersebut, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mengakui Kode NTPN menurut MPN dan melakukan penyesuaian atas kode NTPN menurut LAK. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan pemberitahuan atas penyesuaian Kode NTPN pada LAK kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
8.Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 9 sampai dengan Elemen Kunci Level 13 (terdapat perbedaan lebih dari satu elemen data pembayaran):
  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan rekonsiliasi, matching dan konfirmasi atas elemen data kode MAP sebagaimana tindak lanjut Elemen Kunci Level 5 dan 6.
  2. Dalam hal Kode MAP telah terekonsiliasi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan rekonsiliasi, matching dan konfirmasi atas elemen data Kode NTPN sebagaimana tindak lanjut Elemen Kunci Level 8.
  3. Dalam hal Kode MAP dan Kode NTPN telah terekonsiliasi, terkait perbedaan elemen data selain Kode MAP dan Kode NTPN, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan rekonsiliasi, matching dan konfirmasi atas elemen data Kode NTPN sebagaimana tindak lanjut Elemen Kunci Level 1 sampai dengan 4 dan Elemen Kunci Level 7.
9.Hasil rekonsiliasi MPN dan LAK menunjukkan kondisi sebagaimana angka 1 sampai dengan 9 dan disertai perbedaan Nilai Setoran.
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan menyiapkan data tersebut dan menyampaikannya kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk dilakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
IV.Koreksi Lanjutan Atas Data MPN Yang Telah Didistribusikan Karena Adanya Revisi LAK Oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  1. Dalam hal revisi LAK tidak disertai hasil konfirmasi atas koreksi pembukuan dari KPPN ke KPP/KPBC atau permintaan koreksi pembukuan dari KPP/KPBC/KPDJP/KPDJBC ke DJPB/KPPN sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan tidak melakukan koreksi pencatatan atas transaksi yang sudah didistribusikan ke rekening Wajib Pajak. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa koreksi tidak dapat dilakukan tanpa disertai hasil konfirmasi KPPN ke KPP/KPBC terkait atau permintaan koreksi pembukuan dari KPP/KPBC/KPDJP/KPDJBC ke DJPB/KPPN.
  2. Dalam hal revisi LAK disertai hasil konfirmasi atas koreksi pembukuan dari KPPN ke KPP/KPBC atau permintaan koreksi pembukuan dari KPP/KPBC/KPDJP/KPDJBC ke DJPB/KPPN sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan penyesuaian pencatatan atas transaksi yang sudah didistribusikan ke rekening Wajib Pajak dengan tetap menyimpan data awal sebelum koreksi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2011
Direktur Jenderal,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala PPDDP.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.