Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 241/PJ/2012

Tue, 31 July 2012

Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 241/PJ/2012

TENTANG

CETAK BIRU MANAJEMEN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012-2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka pengelolaan kearsipan guna menunjang kualitas dan menjamin ketersediaan kearsipan yang autentik dan tepercaya, perlu melaksanakan pembangunan manajemen kearsipan yang dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
  3. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.01/1979 tentang Penyeragaman Pola dan Sistem Kearsipan dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 796/KMK.01/1995 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Departemen Keuangan;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 76/PJ/2009;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG CETAK BIRU MANAJEMEN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012-2016.


PERTAMA:

Menetapkan Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA:

Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016 merupakan dokumen yang berisi latar belakang, tujuan, sasaran, kerangka teoritis, kerangka implementasi, dan rencana kerja untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2012 sampai dengan 2016.


KETIGA :

Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016 digunakan sebagai acuan bagi penyusunan kebijakan, strategi, rencana kerja, dan anggaran pengembangan dan implementasi kearsipan di Direktorat Jenderal Pajak.


KEEMPAT:

Kepala Bagian Umum yang menyelenggarakan fungsi bimbingan kearsipan Direktorat Jenderal Pajak, bertugas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi rencana implementasi Cetak Biru Manajemen di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.