Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020

Tue, 14 April 2020

Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa untuk menjaga ketersediaan barang konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor;
  2. bahwa untuk percepatan proses perizinan impor sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor terkait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR.
 
 
Pasal 1
 
(1)Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan:
  1. barang dan bahan pangan pokok;
  2. cadangan pangan pemerintah;
  3. bahan baku atau bahan penolong;
  4. barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau
  5. kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2)Penataan dan penyederhanaan perizinan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional.


Pasal 2

Jenis perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa:
  1. persetujuan;
  2. pendaftaran;
  3. penetapan; dan/atau
  4. pengakuan.
 
Pasal 3

Jenis persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
  1. izin;
  2. persetujuan atau surat persetujuan;
  3. surat keterangan;
  4. rekomendasi;
  5. pertimbangan teknis;
  6. penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pangan pemerintah; dan/atau
  7. jenis persyaratan perizinan impor lainnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.
 
Pasal 4
 
(1)Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis.
(2)Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala.
(3)Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala.
(4)Dalam hal pemberian perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi.
(5)Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya sesuai dengan pembahasan sektor terkait produk/barang impor.
(6)Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan multimedia (video conference atau teleconference).
  
 
Pasal 5
 
(1)Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.
(2)Dalam keadaan tertentu, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).
(3)Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
  1. kebutuhan yang mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran;
  2. kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional; dan/atau
  3. hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi.
(4)Penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
  
 
Pasal 6
 
(1)Badan usaha milik negara dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(2)Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi.
(3)Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
   
 
Pasal 7
 
(1)Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 6.
(2)Dalam hal persyaratan untuk perizinan impor diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2), penerbitan perizinan impor dilakukan berdasarkan risalah atau notulensi rapat koordinasi.
   
 
Pasal 8
 
(1)Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-­undangan.
(2)Jenis dan jumlah produk/barang impor yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi.
(3)Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
Pasal 9

Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
  
 
Pasal 10
 
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden ini.
 
 
Pasal 11
 
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 99

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.