Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 161/PJ/2012

Wed, 25 April 2012

Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 161/PJ/2012 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 133/PJ/2013


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 161/PJ/2012

TENTANG

PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak:


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI.


KESATU :     

Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran I keputusan ini untuk mengadministrasikan objek PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk areal onshore yang wilayahnya sebagaimana tercantum dalarn kolom 4 lampiran I keputusan ini, untuk kabupaten/kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama.


KEDUA :     

Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran II keputusan ini untuk mengadministrasikan objek PBB Panas Bumi yang wilayahnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4 lampiran II keputusan ini, untuk kabupaten/kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama.


KETIGA :     

Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi untuk mengadministrasikan objek PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk areal offshore dan tubuh bumi.


KEEMPAT :     

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2012.

 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25-04-2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.