Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 08/PJ.08/2012

Mon, 26 March 2012

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusu, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 08/PJ.08/2012 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 10/PJ.08/2012


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 08/PJ.08/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :     

bahwa sehubungan dengan terdapatnya beberapa kekeliruan sebagaimana dalam lampiran pemindahan Wajib Pajak dari di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
  3. KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/PJ/2012;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEP-26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA


Pasal I

Mengubah daftar Wajib Pajak yang keliru sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran X, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  3. Para Direktur;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Tenaga Pengkaji;
  6. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR POTENSI,
KEPATUHAN DAN PENERIMAAN,

ttd

AMRI ZAMAN
NIP 195211111981121001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.