Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.01/2012

Fri, 09 March 2012

Penyusunan dan Penyampaian Laporan Akuntablilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2011, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2012, dan Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2012 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

09 Maret 2012
        
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 01/PJ.01/2012

TENTANG

PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) TAHUN 2011, RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2012, DAN PENETAPAN KINERJA (PK) TAHUN 2012 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.UMUM

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tingkat Direktorat Jenderal Pajak merupakan perwujudan atas kinerja pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (PK) disusun guna mewujudkan dan mengimplementasikan pelaksanaan tugas strategis dalam bidang penerimaan negara bidang perpajakan.

Pada dasarnya LAKIP, RKT, dan PK merupakan alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja organisasi yang diharapkan dapat menggambarkan penilaian kinerja secara kualitatif, akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP menuju terwujudnya good governance, dan transparansi pertanggungjawaban kepada masyarakat.

BMAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari surat edaran ini adalah sebagai instruksi penyusunan LAKIP, RKT, dan PK dari seluruh unit di Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan bahan tersebut nantinya akan disusun LAKIP, RKT, dan PK untuk tingkat Direktorat Jenderal Pajak. Laporan tersebut disusun guna memberikan informasi kepada publik atas kinerja instansi.

Dalam rangka kelancaran dan ketertiban penyusunannya, masing-masing pimpinan unit menyusun, menetapkan, dan menyampaikan secara lengkap (terdiri atas matriks dan narasi):
  1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2011;
  2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tahun 2012;
  3. Penetapan Kinerja (PK) tahun 2012; dan
sebagai pertanggungjawaban kinerja instansi berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja dalam pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Berkaitan dengan penggunaan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai indikator kinerja dan implementasi Anggaran Berbasis Kinerja untuk hasil laporan, rencana kinerja, dan penetapan yang transparan dan bertanggung jawab, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penyusunan LAKIP, RKT dan PK disusun dengan memperhatikan Kontrak Kinerja Pejabat Eselon II, Rencana Strategis DJP 2008-2012, dan RKA-KL Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan serta pedoman teknis penyusunan (terlampir);
  2. Unit kerja mandiri (KP2KP dan KPP) menyampaikan LAKIP, RKT dan PK secara berjenjang kepada pimpinan di atasnya paling lambat tanggal 16 Maret 2012 untuk KP2KP dan 22 Maret 2012 untuk KPP, untuk kemudian diadministrasikan di masing-masing Kanwil (tanpa tembusan ke Sekretaris Direktorat Jenderal);
  3. Unit Eselon II menyampaikan LAKIP, RKT, dan PK kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 Maret 2012 dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Hardcopy disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan satu tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Organta. Softcopy (format Ms. Word untuk narasi dan format Ms. Excel untuk lampiran) disampaikan pula melalui email organta.djp@gmail.com, dengan format penamaan file: LAKIP 2011_nama unit Eselon II;
  4. Kepala Kantor Wilayah bertanggungjawab secara penuh atas administrasi LAKIP, RKT dan PK unit kerja mandiri di bawahnya, apabila terdapat penilaian dan evaluasi kinerja oleh instansi terkait dikemudian hari.
C.RUANG LINGKUP

LAKIP, RKT, dan PK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disusun berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai indikator kinerja dan implementasi Anggaran Berbasis Kinerja yang mencakup seluruh unit di Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai masa operasi lebih dari satu tahun.

D.DASAR

Penyusunan LAKIP DJP tahun 2012 didasarkan atas Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan penyusunan LAKIP tahun 2011, RKT tahun 2012, dan PK tahun 2012.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
an. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd.

HERRY SUMARDJITO
NIP 195507231981081001


Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.