Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020

Wed, 27 May 2020

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55/PMK.010/2020

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
  2. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor produk kain melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain yang telah berakhir masa berlakunya;
  3. bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti industri dalam negeri mengalami kerugian serius disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk kain;?
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN.


Pasal 1

Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut:

NoPos Tarif Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Meter)
Periode I
(27 Mei 2020 - 8 November 2020)
Periode II
 (9 November 2020 - 8 November 2021)
Periode III
 (9 November 2021 - 8 November 2022)
1.5208.12.001.8461.7811.718
2.5208.32.005.7135.5125.318
3.5208.49.005.7135.5125.318
4.5208.51.903.5713.4453.324
5.5208.52.905.7135.5125.318
6.5209.12.003.6913.5613.436
7.5209.22.003.6913.5613.436
8.5209.29.003.6913.5613.436
9.5209.32.0011.42611.02310.635
10.5209.39.0011.42611.02310.635
11.5209.42.0011.42611.02310.635
12.5209.51.9011.42611.02310.635
13.5209.59.9011.42611.02310.635
14.5210.29.002.0511.9781.909
15.5210.39.006.3486.1245.909
16.5210.41.906.3486.1245.909
17.5210.51.906.3486.1245.909
18.5211.11.003.6913.5613.436
19.5211.19.003.6913.5613.436
20.5211.20.003.6913.5613.436
21.5211.42.0011.42611.02310.635
22.5211.43.0011.42611.02310.635
23.5211.49.0011.42611.02310.635
24.5212.11.001.8461.7811.718
25.5212.24.0011.42611.02310.635
26.5212.25.9011.42611.02310.635
27.5407.10.291.6781.6191.562
28.5407.10.911.6781.6191.562
29.5407.20.001.6781.6191.562
30.5407.30.001.6781.6191.562
31.5407.44.005.1935.0114.834
32.5407.51.001.5381.4841.432
33.5407.52.005.7135.5125.318
34.5407.53.005.7135.5125.318
35.5407.54.005.7135.5125.318
36.5407.61.905.7135.5125.318
37.5407.74.005.7135.5125.318
38.5407.81.001.6781.6191.562
39.5407.82.005.7135.5125.318
40.5407.83.005.7135.5125.318
41.5407.84.005.7135.5125.318
42.5407.91.001.6781.6191.562
43.5407.92.005.7135.5125.318
44.5407.93.005.7135.5125.318
45.5407.94.005.7135.5125.318
46.5408.22.005.7135.5125.318
47.5408.24.005.7135.5125.318
48.5408.32.005.7135.5125.318
49.5408.34.005.7135.5125.318
50.5512.29.005.7135.5125.318
51.5513.11.001.5381.4841.432
52.5513.12.001.5381.4841.432
53.5513.21.005.7135.5125.318
54.5513.23.005.7135.5125.318
55.5513.39.005.7135.5125.318
56.5513.49.005.7135.5125.318
57.5514.12.001.8461.7811.718
58.5514.21.005.7135.5125.318
59.5514.22.005.7135.5125.318
60.5514.29.007.1416.8906.647
61.5514.42.007.1416.8906.647
62.5514.43.006.3486.1245.909
63.5514.49.006.3486.1245.909
64.5515.11.005.7135.5125.318
65.5515.12.005.7135.5125.318
66.5515.91.005.7135.5125.318
67.5515.99.905.7135.5125.318
68.5516.11.001.8461.7811.718
69.5516.13.005.7135.5125.318
70.5516.14.005.7135.5125.318
71.5516.22.005.7135.5125.318
72.5516.24.005.7135.5125.318
73.5516.92.005.7135.5125.318
74.5804.10.114.7614.5934.431
75.5804.10.194.7614.5934.431
76.5804.10.296.3486.1255.909
77.5804.10.996.3486.1255.909
78.5804.21.90 6.3486.1255.909
79.5804.29.10 5.7135.5125.318
80.5804.29.90 5.7135.5125.318
81.5804.30.00 5.7135.5125.318
82.5810.92.00 7.1426.8916.648
83.6001.21.005.7135.5125.318
84.6001.92.205.7135.5125.318
85.6001.92.905.7135.5125.318
86.6004.10.905.7135.5125.318
87.6004.90.005.7135.5125.318
88.6005.21.005.7135.5125.318
89.6005.36.901.8461.7811.718
90.6005.37.905.7135.5125.318
91.6005.90.905.7135.5125.318
92.6006.10.005.7135.5125.318
93.6006.21.001.8461.7811.718
94.6006.22.005.7135.5125.318
95.6006.23.005.7135.5125.318
96.6006.24.005.7135.5125.318
97.6006.31.901.8461.7811.718
98.6006.32.105.7135.5125.318
99.6006.32.205.7135.5125.318
100.6006.32.905.713 5.5125.318
101.6006.33.105.7135.5125.318
102.6006.34.105.7135.5125.318
103.6006.42.105.7135.5125.318
104.6006.42.905.713 5.5125.318
105.6006.43.905.7135.5125.318
106.6006.44.105.7135.5125.318
107.6006.44.905.7135.5125.318
       

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 


Pasal 3

(1)Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
  1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. 
(2)Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).


Pasal 4

(1)Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).    
(2)Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
(3)Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan.


Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang:
    1. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
    2. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
  2. Terhadap pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat.
  3. Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.


Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2022.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 526

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.