Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 63/PJ/2013

Fri, 27 December 2013

Penegasan Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

27 Desember 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 63/PJ/2013

TENTANG

PENEGASAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.Umum

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember 2013. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk dibuat penegasan mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014.

B.Maksud dan Tujuan

1.Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi Kanwil DJP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014.
2.Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pemahaman terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014.

C.Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi penegasan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

D.Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
E.Penegasan
  1. Penerbitan Surat Keputusan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak untuk tahun pajak 2014 sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak lagi menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014 terkait sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan, ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan.

Demikian untuk dilaksanakan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.