Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.01/2013

Mon, 17 June 2013

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 90/PMK.01/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, biaya dikenakan untuk memperoleh izin Akuntan Publik, perpanjangan izin Akuntan Publik, izin usaha Kantor Akuntan Publik, izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik, persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan Kantor Akuntan Publik, dan persetujuan pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, telah ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan perizinan, persetujuan, dan sanksi administrasi di bidang pembinaan akuntan dan jasa penilai;
  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing, diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, Dan Denda Administratif yang berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386);
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan;
   
               
MEMUTUSKAN:
                  
Menetapkan  :     

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING.
            

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
  2. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
  3. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
  4. Kantor Akuntan Publik Asing yang selanjutnya disingkat KAPA adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
  5. Organisasi Audit Asing yang selanjutnya disingkat OAA adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
  6. Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka biaya perizinan, biaya persetujuan dan denda administratif oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi atau Bendahara Penerimaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Akuntan Publik/KAP.
  7. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
  8. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
  10. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran PNBP.
  11. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  13. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah unit di Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
            

BAB II
BIAYA PERIZINAN DAN PERSETUJUAN

Pasal 2

(1)Untuk memperoleh perizinan dan/atau persetujuan bagi Akuntan Publik, KAP, Cabang KAP, KAPA, atau OAA dikenakan biaya yang merupakan PNBP.
(2)Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
    

BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN BIAYA PERIZINAN DAN BIAYA PERSETUJUAN

Pasal 3
 
(1)Pembayaran biaya perizinan dan/atau biaya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan Wajib Bayar melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2)Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya:
  1. izin Akuntan Publik;
  2. perpanjangan izin Akuntan Publik;
  3. izin usaha KAP; dan
  4. pendirian cabang KAP.
(3)Biaya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya:
  1. persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA; dan
  2. persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP.
        

Pasal 4

(1)Pembayaran atas biaya perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
(2)Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar sebelum mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan.
(3)SSBP dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(4)SSBP yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.


BAB IV
DENDA ADMINISTRATIF

Pasal 5

(1)Denda administratif merupakan salah satu sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan administratif atas keterlambatan perpanjangan izin Akuntan Publik, penyampaian laporan kegiatan usaha KAP, penyampaian laporan keuangan KAP, dan penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik.
(2)Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP.
(3)Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.


BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DENDA ADMINISTRATIF

Pasal 6
 
(1)Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2)Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah denda atas keterlambatan:
  1. perpanjangan izin Akuntan Publik;
  2. penyampaian laporan kegiatan usaha KAP;
  3. penyampaian laporan keuangan KAP; dan
  4. penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik.
(3)Keterlambatan penyampaian permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:
  1. tanggal cap pos atau cap ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman dalam hal permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau laporan disampaikan melalui perusahaan jasa pengiriman; atau
  2. tanggal penerimaan di PPAJP dalam hal permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau laporan disampaikan secara langsung.
   

Pasal 7

(1)Kepala PPAJP atas nama Menteri menetapkan sanksi administratif berupa denda administratif atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSBP.
(3)Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal sanksi administratif ditetapkan.
(4)Dalam hal Wajib Bayar tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(5)SSBP digunakan sebagai bukti bahwa Wajib Bayar telah menyelesaikan pembayaran atas denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(6)SSBP yang digunakan sebagai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.


BAB VI
PENAGIHAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG

Pasal 8
 
(1)Penetapan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang.
(2)Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Kedua atas PNBP yang Terutang.
(3)Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Ketiga atas PNBP yang Terutang.
(4)Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan atas PNBP yang Terutang kepada, instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
       

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
 
AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 843

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.