Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 17/PJ/2013

Thu, 02 May 2013

Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 17/PJ/2013 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 12/PJ/2017


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 17/PJ/2013

TENTANG

PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :     

Untuk memperlancar layanan penyampaian Informasi Publik terkait dengan jangka waktu penyelesaian permohonan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

                  
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
            
                 
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                              

BAB I
KETENTUAN UMUM
            
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  2. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pusat yang selanjutnya disingkat PPID Pusat adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik yang disampaikan melalui Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah yang selanjutnya disingkat PPID Kanwil adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Atasan PPID Pusat adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Pusat, yaitu Direktur Jenderal Pajak.
  6. Atasan PPID Kanwil adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Kanwil, yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  8. Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  9. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.
  10. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Direktorat Jenderal Pajak sebagai Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
                              

BAB II
TUJUAN
            
Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:
  1. memberikan pedoman bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan Informasi Publik dan dokumentasi, PPID Pusat, PPID Kanwil, Atasan PPID Pusat dan Atasan PPID Kanwil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemohon Informasi Publik; dan
  2. memperlancar pemberian Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Informasi Publik.
                              

BAB III
PPID

Bagian Kesatu
Penunjukan PPID
            
Pasal 3

Dalam rangka memperlancar pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, maka ditunjuk PPID Pusat dan PPID Kanwil sebagai berikut:
a)PPID Pusat adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak;
b)PPID Kanwil adalah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
                

Bagian Kedua

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang
PPID Pusat dan PPID Kanwil
            
Pasal 4

(1)PPID Pusat dan PPID Kanwil bertanggung jawab kepada atasan langsung masing-masing.
(2)Atasan PPID Pusat bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(3)Atasan PPID Kanwil bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4)PPID Pusat dan PPID Kanwil mempunyai tanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
(5)Atasan PPID wajib berkoordinasi dengan Koordinator PPID berkaitan dengan penyelesaian permohonan informasi yang patut dikira akan menimbulkan sengketa.
(6)Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), PPID Pusat bertugas melakukan:
  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan Informasi Publik yang permohonan informasinya ditujukan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Mengoordinasikan, mengharmonisasi, dan memfasilitasi seluruh PPID Kanwil terutama yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa Informasi Publik;
  3. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau perubahannya, dengan persetujuan atasan PPID Pusat;
  4. Melakukan uji konsekuensi sebelum mengecualikan informasi dan/atau membuka informasi yang dikecualikan;
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  6. Menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan beserta alasannya (jika dalam satu dokumen terdapat dua jenis informasi);
  7. Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala;
  8. Melayani, meneruskan, dan permohonan keberatan diproses prosedur penyelesaian;
  9. Mengembangkan kapasitas petugas layanan informasi dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi; dan
  10. Menyampaikan laporan kepada Koordinator PPID Kementerian Keuangan setiap bulan Januari tahun anggaran berikutnya dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7)Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), PPID Kanwil bertugas melakukan:
  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi Publik yang berasal dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Mengoordinasikan dan memastikan proses pemberian informasi di wilayah kerjanya berjalan dengan baik;
  3. Mengusulkan informasi yang memerlukan uji konsekuensi kepada PPID Pusat untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan dan/atau informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala;
  6. Melayani, meneruskan, dan memastikan permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian;
  7. Mengembangkan kapasitas petugas layanan informasi dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi; dan
  8. Menyampaikan laporan kepada PPID Pusat setiap semester dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

                        
Pasal 5

Dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPID Pusat dan PPID Kanwil berwenang:
  1. Memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan dapat diberikan atau dikecualikan;
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau rahasia dengan disertai alasan dan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  3. Menugaskan pejabat dan/atau pelaksana untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
                              

BAB IV
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN
DAN DIUMUMKAN
            
Bagian Pertama
Informasi Publik yang Wajib Disediakan
dan Diumumkan Secara Berkala
            
Pasal 6

(1)Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
  1. Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Struktur Organisasi dan Nama Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Alamat disertai dengan nomor telepon, faksimili, surat elektronik, dan informasi lainnya dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan;
  5. Statistik penerimaan pajak nasional;
  6. Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diaudit;
  7. Ringkasan program kerja dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Kumpulan peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Informasi yang berkaitan akses untuk mendapatkan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Informasi berkaitan dengan tata cara pengaduan melalui whistleblowing system di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  11. Pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada masing-masing website resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
  1. Struktur Organisasi dan Nama Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Alamat disertai dengan nomor telepon, faksimili, surat elektronik, dan informasi lainnya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Statistik penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Laporan Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diaudit;
  5. Ringkasan program kerja dan kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Informasi berkaitan akses untuk mendapatkan Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Informasi berkaitan dengan tata cara pengaduan melalui whistleblowing system di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  8. Pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3)Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) wajib dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
 

Bagian Kedua
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
            
Pasal 7

(1)Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
(2)Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang telah dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.


BAB V
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
           
Pasal 8

Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
                        

Pasal 9

(1)Dalam mengklasifikasikan Informasi Publik Yang Dikecualikan, PPID Pusat wajib melakukan Uji Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum Informasi Publik tersebut dinyatakan dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
(2)Tata cara pengklasifikasian Informasi Publik yang dikecualikan dan penetapan Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan oleh PPID Pusat dengan persetujuan Atasan PPID Pusat melalui surat keputusan PPID Pusat.
           
                        
BAB VI
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
            
Bagian Pertama
Akses Informasi Publik oleh
PPID Pusat dan PPID Kanwil
            
Pasal 10

(1)Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak hanya ditindaklanjuti oleh PPID Pusat, apabila informasi yang dimohonkan tersebut menyangkut informasi yang dikuasai oleh Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak hanya ditindaklanjuti oleh PPID Kanwil, apabila informasi yang dimohonkan tersebut menyangkut informasi yang dikuasai oleh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3)Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bukan lingkup wilayah kerjanya, maka wajib ditindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan informasi tersebut sesegera mungkin kepada PPID baik Pusat maupun Kanwil sesuai dengan kewenangannya dan memperhatikan ketentuan jangka waktu penyelesaian Informasi Publik sesuai dengan Pasal 22 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(4)Pihak yang menguasai Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik wajib menyampaikan Informasi Publik tersebut ke PPID Pusat atau PPID Kanwil paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan informasi diterima.
(5)Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis melalui telepon, surat elektronik (e-mail) atau cara lain.

                  
Bagian Kedua
Mekanisme Untuk Memperoleh Informasi Publik
            
Pasal 11

(1)Permohonan untuk memperoleh Informas Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
(2)Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan secara tertulis, Pemohon Informasi Publik diharuskan mengisi formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan secara tidak tertulis, PPID Pusat atau PPID Kanwil memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik.


Pasal 12

(1)PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik, diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.
(3)PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya, dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan secara langsung ke petugas penerima permohonan Informasi Publik.
(4)PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan dikirimkannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya, dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan melalui surat, surat elektornik (e-mail), faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan untuk diberikan nomor pendaftaran secara langsung.
(5)Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis atau pada saat pengiriman Informasi Publik.

                  
Pasal 13

(1)Terhadap permohonan Pemohon Informasi Publik, PPID Pusat atau PPID Kanwil menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai dapat atau tidak dapatnya Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima PPID Pusat atau PPID Kanwil.
(3)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dan tidak dapat diperpanjang lagi dengan memberikan alasan tertulis.
(4)Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan dalam hal PPID belum:
  1. menguasai Informasi Publik yang dimohonkan;
  2. mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohonkan dan/atau;
  3. memutuskan apakah Informasi dimohonkan termasuk Informasi dikecualikan.
(5)Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Pusat atau PPID Kanwil wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
                  
BAB VII
KEBERATAN
            
Bagian Pertama
Prosedur Penyelesaian Keberatan
            
Pasal 14

(1)Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pusat atau PPID Kanwil berdasarkan alasan berikut:
  1. penolakan atas permintaan Informasi Publik;
  2. tidak disediakannya Informasi Publik berkala;
  3. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
  4. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik; dan
  6. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir pengajuan keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)PPID Pusat atau PPID Kanwil wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(6)Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil dalam memberikan tanggapannya dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari bidang yang membawahi Bantuan Hukum.


Bagian Kedua
Sengketa Informasi Publik
            
Pasal 15

(1)Dalam hal Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan PPID Pusat atau PPID Kanwil, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil.
(2)Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditangani oleh PPID Pusat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
(3)Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditangani oleh PPID Kanwil diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
(4)Dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik di tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Atasan PPID Pusat melalui surat kuasa khusus dapat memberikan kuasa khusus kepada PPID Pusat dan Pejabat Eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(5)Dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik di tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Atasan PPID Kanwil melalui surat kuasa khusus dapat memberikan kuasa khusus kepada PPID Kanwil dan Pejabat Eselon III yang bertugas memberikan bantuan hukum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


BAB VIII
DUKUNGAN OPERASIONAL
            
Bagian Pertama
Sarana dan Prasarana
            
Pasal 16

(1)Untuk memperlancar arus penyampaian permohonan Informasi Publik secara langsung, maka perlu disiapkan loket khusus penerima permohonan Informasi Publik.
(2)Untuk permohonan Informasi Publik yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka loket khusus yang disediakan berada di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(3)Untuk permohonan Informasi Publik yang disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka loket khusus yang disediakan berada di Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau menyesuaikan dengan kondisi ruangan yang tersedia.

   
Bagian Kedua
Pendanaan dan Sosialisasi
            
Pasal 17

(1)Segala pembiayaan dalam pelaksanaan tugas PPID Pusat atau PPID Kanwil dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing tempat PPID Pusat atau PPID Kanwil bertugas.
(2)Untuk keseragaman pemahaman tentang implementasi Keterbukaan Informasi Publik, maka PPID Pusat diwajibkan melakukan sosialisasi kepada PPID Kanwil melalui kegiatan sosialisasi internal Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
            
Pasal 18

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                              
                              
                              
    
                         
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Mei 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                              
ttd
                              
A. FUAD RAHMANY


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.