Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 17/PJ/2013

Fri, 12 April 2013

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

12 April 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 17/PJ/2013

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.UMUM

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.

B.MAKSUD DAN TUJUAN

1.Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN.
2.Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaporan SPT Masa PPN dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

C.RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi kewajiban penggunaan e-SPT dalam pelaporan SPT Masa PPN, tats cara penggantian Faktur Pajak, keterangan yang harus dilaporkan dalam Formulir 1111B3, dan penjelasan terkait pelaporan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN.

D.DASAR
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

E.MATERI

I.Kewajiban Penggunaan e-SPT
1.Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
2.Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
  1. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
  2. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
3.Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
  1. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
  2. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
4.Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
II.Tata Cara Pembetulan SPT Masa PPN Terkait Dengan Penggantian Faktur Pajak
1.Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa dalam hal terdapat penggantian Faktur Pajak, maka:
  1. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti, sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
  2. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
  3. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa PPN harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
2.Tata cara penggantian Faktur Pajak dan pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam butir 1 di atas berlaku juga untuk penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
3.Contoh Penggantian Faktur Pajak:
TanggalUraian
28 April 2013PT Cerdik (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak kepada PT Pandai (PKP Pembeli) dengan Kode dan Nomor Seri 010.900-13.00000050, DPP sebesar Rp280.000.000,00. dan PPN sebesar Rp28.000.000,00.
31 Mei 2013Faktur Pajak tersebut dilaporkan oleh PT Cerdik pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013
11 Juli 2013PT Cerdik menyadari telah salah membuat Faktur Pajak, harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp230.000.000,00
15 Juli 2013PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak Pengganti kepada PT Pandai dengan Kode dan Nomor Seri yang sama yaitu 011.900-13.00000050, DPP sebesar Rp230.000.000,00. dan PPN sebesar Rp23.000.000,00
Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:
a.PT Cerdik harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013 sebagai berikut:
1)melaporkan Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) pada Formulir 1111 A2 dengan cara:
- Kolom Kode dan Nomor Seridiisi 011.900-13.00000050
- Kolom Tanggaldiisi 15-07-2013
- Kolom DPP (Rupiah)diisi 230.000.000
- Kolom PPN (Rupiah)diisi 23.000.000
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Direturdiisi 010.900-13.00000050
2)Faktur Pajak yang diganti (Kode dan Nomor Seri 010.900-13.00000050) tidak perlu dilaporkan lagi.
b.Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2013.
III.Keterangan yang Harus Dilaporkan dalam Formulir 1111B3
1.Faktur Pajak yang menurut ketentuan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan namun tidak dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak, harus dilaporkan dalam Formulir 1111B3.
2.Dengan demikian Formulir 1111 B3 berisi daftar:
  1. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikreditkan;
  2. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP; dan/atau
  3. Pajak Masukan yang mendapat fasilitas PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
IV.SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN
  1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.
  2. SSP Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.
F.PENUTUP
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diminta kepada:
  1. KPP atau KP2KP agar melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 serta menyampaikan dan mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar dalam unit kerja Saudara.
  2. Kantor Wilayah DJP agar memantau pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing KPP terkait pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  5. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.