Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 205/PJ/2013

Wed, 03 April 2013

Penunjukan Pejabat yang Bertanggung Jawab dan Berwenang untuk Menerima Rincian Jenis Data dan Informasi Terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 205/PJ/2013

TENTANG

PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB DAN BERWENANG UNTUK MENERIMA RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI TERKAIT PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang     :     
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, perlu dilakukan koordinasi yang berkelanjutan dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk menerima rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Pejabat yang Bertanggung Jawab dan Berwenang untuk Menerima Rincian Jenis Data dan Informasi terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
                        
Mengingat     :          
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
    
                   
MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :     

PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB DAN BERWENANG UNTUK MENERIMA RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI TERKAIT PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN.
                        

PERTAMA     :     

Menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagai pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang untuk menerima rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan lnformasi serta Tata Cara Penyampaian data dan lnformasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
        
                
KEDUA     :     

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                        

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
  2. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  5. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
  6. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
  7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  8. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  9. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
  10. Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero);
  11. Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero);
  12. Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (Persero);
  13. Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
  14. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  15. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  16. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Seluruh Indonesia;
  17. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia;
  18. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan;
  19. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok;
  20. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak;
  21. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar;
  22. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal.
                        
    


                   
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        
ttd.
                        
A. FUAD RAHMANY

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.