Pengumuman Nomor PENG - 42/PJ/2020

Tue, 24 March 2020

Pengumuman Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah

24 Maret 2020

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 42/PJ/2020

TENTANG

PENGUMUMAN PENYESUAIAN IMPLEMENTASI NPWP INSTANSI PEMERINTAH


Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko penurunan aktivitas Wajib Pajak maupun intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini disampaikan penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, sehingga menjadi sebagai berikut:
  1. Tanggal terdaftar Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak dan tanggal Instansi Pemerintah dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 1 April 2020.
  2. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
  3. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara untuk masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.
  4. Perubahan data, aktivasi EFIN, permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP oleh Instansi Pemerintah dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2020.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 24 Maret 2020
Direktur Jenderal,

ttd.

Suryo Utomo


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.