Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 171/PJ/2006

Mon, 11 December 2006

Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga kepada Nasabah Pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 171/PJ./2006

TENTANG

PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS PEMBAYARAN BUNGA KEPADA NASABAH PEMEGANG SURAT UTANG NEGARA OBLIGASI REPUBLIK INDONESIA (SUN-ORI)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa untuk mengurangi beban administrasi bagi Pemotong Pajak Penghasilan atas Pembayaran bunga kepada nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI) dalam menerbitkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu mengatur tentang penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI);
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga kepada Nasabah Pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI);

    Mengingat :
    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
    3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara.


      MEMUTUSKAN :

      Menetapkan :

      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS PEMBAYARAN BUNGA KEPADA NASABAH PEMEGANG SURAT UTANG NEGARA OBLIGASI REPUBLIK INDONESIA (SUN-ORI).

      Pasal 1

      Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pemotongan Pajak adalah Wajib Pajak yang menyediakan untuk membayar atau membayar bunga kepada para nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI).

      Pasal 2

      Pemotongan Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran bunga kepada para nasabah untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam ribu) lembar.

      Pasal 3

      (1)Pemotongan Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotongan Pajak Terdaftar.
      (2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :
      1. jumlah penerimana bunga;
      2. penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI.
      (3)Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotongan Pajak, Kepala Kantor Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Direktur Jenderal Pajak ini.
      (4)Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
      (5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

      Pasal 4

      Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib :
      1. Menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN ORI ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotongan Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
      2. Mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN ORI.
      3. Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPH Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN ORI diserta Spesimen Tanda Tangan pejabat dimaksud.

        Pasal 5

        Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 11 Desember 2006
        DIREKTUR JENDERAL,

        ttd.

        DARMIN NASUTION
        NIP. 130605098


        Global Recognition
        Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
        Contact Us

        Jakarta
        MUC Building
        Jl. TB Simatupang 15
        Jakarta Selatan 12530

        +6221-788-37-111 (Hunting)

        +6221-788-37-666 (Fax)

        Surabaya
        Graha Pena 15th floor
        Jl. Ahmad Yani 88
        Surabaya 60231

         

        Subscribe

        For more updates and information, drop us an email or phone number.



        © 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.