Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 44/PJ/2014

Mon, 24 November 2014

Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha di Bidang Pertambangan Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau Kontrak Karya

24 November 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ/2014

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN BERDASARKAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA ATAU KONTRAK KARYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.Umum

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait penafsiran perlakuan tarif Pajak Penghasilan badan dalam naskah kontrak atau perjanjian bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan batubara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau di bidang pertambangan mineral berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas frasa Government Regulations/Government regulations dalam naskah bahasa Inggris PKP2B atau KK, maka diperlukan penegasan mengenai penafsiran atas frasa Government Regulations/Government regulations dan perlakuan tarif Pajak Penghasilan badan dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

B.Maksud dan Tujuan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disusun untuk memberikan acuan dan keseragaman dalam penafsiran atas frasa Government Regulations/Government regulations dan penerapan tarif Pajak Penghasilan badan di bidang pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

C.Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan batubara berdasarkan PKP2B atau bidang pertambangan mineral berdasarkan KK yang kontrak atau perjanjiannya ditandatangani pada tahun 1997 sampai dengan tahun 2000 dan pokok-pokok pengaturan tarif Pajak Penghasilan badan dalam naskah kontrak atau perjanjiannya adalah sebagai berikut:
1.Naskah PKP2B dalam bahasa Indonesia
Kontraktor harus membayar Pajak Penghasilan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Kontraktor, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada laba bruto atas usaha, dividen, bunga, dan royalti dengan tarif pajak yang akan dikenakan selama jangka waktu Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
  1. 10% (sepuluh persen) untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  2. 15% (lima belas persen) untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  3. 30% (tiga puluh persen) atau tarif yang lebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Apabila lapisan penghasilan kena pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf a, b, dan c diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut.
Untuk menghitung penghasilan kena pajak berlaku tata cara perhitungan Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran "F" yang merupakan bagian dari Perjanjian ini. Kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian ini, berlaku ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994 dan peraturan pelaksanaannya
2.Naskah PKP2B dalam bahasa Inggris
The Contractor must pay Income Tax on taxable income, that is any increase in economic ability received or accrued by the Contractor, whether originating from within or outside Indonesia, in whatever name and form, including but not limited to gross profit from business, dividends, interest and royalties and the tax rates to be charged for the duration of this Agreement shall be as follows:
  1. Ten per cent (10%) for taxable income up to twenty five million Rupiah (Rp25,000,000)
  2. Fifteen per cent (15%) for taxable income exceeding twenty five million Rupiah (Rp25,000,000) up to fifty million Rupiah (Rp50,000,000);
  3. Thirty per cent (30%) or lower rate as set forth by the Government Regulations for taxable income exceeding fifty million Rupiah (Rp50,000,000).
Should the income brackets be amended by the Minister of Finance, then the tax rates mentioned in a, b, and c will be applied to the amended income brackets.
To calculate the taxable income, the rules for computation of income tax as provided for in Annex "F" attached to and made part of this Agreement shall apply. Except as otherwise stipulated in this Agreement, the rules as provided in Income Tax Law 1994 and its implementing regulations shall apply.
3.Naskah KK dalam bahasa Indonesia
Perusahaan harus membayar Pajak Penghasilan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Perusahaan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada laba bruto atas usaha, dividen, bunga, dan royalti dengan tarif pajak yang akan dikenakan selama jangka waktu Persetujuan ini adalah sebagai berikut:
  1. 10% (sepuluh persen) untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  2. 15% (lima belas persen) untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  3. 30% (tiga puluh persen) atau lebih kecil dari 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan tarif tertinggi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Apabila Lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf a, b, dan c diterapkan terhadap Lapisan Kena Pajak yang telah diubah tersebut.
Untuk menghitung penghasilan kena pajak berlaku tatacara perhitungan Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran "H" yang merupakan bagian dari Persetujuan ini. Kecuali ditetapkan lain dalam Persetujuan ini berlaku ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya.
4.Naskah KK dalam bahasa Inggris
The Company shall pay Income Tax on Income, that is any increase in economic ability received or accrued by the Company, whether originating from within or outside Indonesia, in whatever name and form, including but not limited to gross profit from business, dividends, interest and royalties and the tax rates to be charged for the duration of this Agreement shall be as follows:
  1. Ten percent (10%) for taxable income up to twenty five million Rupiah (Rp25,000,000);
  2. Fifteen percent (15%) for taxable income exceeding twenty five million Rupiah (Rp25,000,000) up to fifty million Rupiah (Rp50,000,000);
  3. Thirty percent (30%) or lower rate as set forth by the Government regulations for taxable income exceeding fifty million Rupiah (Rp50,000,000).
Should the income brackets be amended by the Minister of Finance, then the tax rates mentioned in a, b, and c will be applied to the amended income brackets.
To calculate the taxable income, the rules for computation of Income Tax as provided for in Annex "H" attached to and made part of this Agreement shall apply. Except as otherwise stipulated in this Agreement, the rules as provided in Income Tax Law 1994, and its implementing regulations, shall apply.

D.Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan).
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara NO.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
E.Materi
1.Sesuai ketentuan dalam Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur bahwa Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.
2.Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, mengatur antara lain:
a.Romawi II huruf A angka 1, Bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Ketetapan MPR;
Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Peraturan Pemerintah;
Keputusan Presiden;
Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti :
  • Peraturan Menteri
  • Instruksi Menteri
  • Dan lain-lainnya.
b.Romawi II huruf B angka 4, Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-undang.
3.Frasa Government Regulations/Government regulations dalam naskah bahasa Inggris PKP2B atau KK dan frasa Peraturan Pemerintah dalam naskah bahasa Indonesia PKP2B atau KK adalah Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
4.Tarif Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf C untuk lapisan tarif tertinggi sebesar 30% dapat ditetapkan menjadi tarif yang lebih kecil dengan Peraturan Pemerintah.
5.Lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf C dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
6.Dengan demikian, tarif Pajak Penghasilan badan dan lapisan Penghasilan Kena Pajak yang berlaku adalah :
  1. 10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  2. 15% (lima belas persen) untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  3. 30% (tiga puluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan/atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 5.

F.Lain-Lain

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, diminta agar seluruh unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan sosialisasi, penggalian potensi penerimaan, dan pengawasan terkait dengan pelaksanaannya.
 
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.