Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014

Mon, 06 October 2014

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 sudah tidak berlaku karena sudah dicabut atau diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/PMK.011/2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.011/2011 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang  :
  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian mengenai batas waktu pengajuan usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu pengajuan usulan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan;
          
Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
                                        


MEMUTUSKAN:
                             
Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.011/2011 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2015.

 2.Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

Pengajuan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sejak tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan dan perubahannya.
                                        

Pasal II
          
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
                                   
ttd.
                                   
MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
AMIR SYAMSUDIN
 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1470


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.