Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 25/PJ/2014

Fri, 25 July 2014

Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

25 Juli 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2014

TENTANG

PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.

Umum
      
Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan memperhatikan unsur pengendalian internal prosedur konfirmasi utang pajak dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka perlu dilakukan perubahan formulir konfirmasi utang pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2012< tentang Tata Cara Pengawasan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.


B.Maksud dan Tujuan
1.Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi unit kerja terkait dalam rangka penggunaan formulir konfirmasi utang pajak dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
2.

Tujuan
Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk mengubah formulir konfirmasi utang pajak dalam rangka mewujudkan keseragaman dalam penggunaannya di Kantor Pelayanan Pajak.


C.

Ruang Lingkup
      
Surat Edaran ini mengatur tentang formulir konfirmasi utang pajak dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.


D.Dasar
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2013 tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak.
E.Materi
  1. Bentuk nota untuk melakukan konfirmasi utang pajak internal KPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
  2. Bentuk nota jawaban konfirmasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
  3. Bentuk surat yang digunakan untuk melakukan konfirmasi utang pajak ke KPP Lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran ini.
  4. Bentuk surat jawaban konfirmasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran ini.
  5. Seksi Penagihan dan KPP tujuan konfirmasi mengirimkan jawaban konfirmasi utang pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 4 paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak nota atau faksimile diterima.
F.Lain-lain
      
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, pengaturan mengenai bentuk formulir konfirmasi utang pajak ke KPP Lain yang diatur dalam Lampiran III SE-17/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
              
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan.



        
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
 

Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.