Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.01/2014

Fri, 04 April 2014

Insentif Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

4 April 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 01/PJ.01/2014

TENTANG

INSENTIF PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Mei 2014 direncanakan akan diberikan insentif kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut.

1.Insentif diberikan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
2.Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah:
  1. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) bulan Desember 2013 kantor yang telah melakukan pembayaran.
  2. Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.
  3. Pegawai Harian, yaitu pegawai yang mempunyai status menunggu surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sudah melaksanakan tugas di unit kerja dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN (daftar pembayaran Tunjangan Pokok Harian Unsur TKPKN) yang dibayarkan pada awal bulan Desember 2013.
3.Terhadap pegawai yang dimutasikan, insentif diberikan atau dibayarkan oleh kantor dimana nama pegawai tersebut tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 dan penandatanganan Tanda Terima Pembayaran Insentif dapat dilakukan oleh Bendahara Pembayar Insentif selaku kuasa dari pegawai yang bersangkutan.
4.Dalam hal TKPKN bulan Desember 2013 terhadap pegawai yang dimutasikan belum dibayarkan dikarenakan proses SKPP TKPKN yang terlambat, insentif dapat dibayarkan oleh kantor baru sesuai SKPP TKPKN yang bersangkutan sepanjang pegawai tersebut tidak tercantum lagi dalam daftar pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 kantor lamanya. Kantor yang membayarkan wajib melampirkan fotokopi SKPP yang telah dilegalisasi.
5.Besarnya insentif ditetapkan sebagai berikut.
a.Pegawai sebagaimana dimaksud pada butir 2.a dan 2.b masing-masing sebesar 4 (empat) kali dari tunjangan pokok unsur TKPKN sesuai peringkat jabatan masing-masing pegawai yang tercantum dalam Daftar Pembayaran TKPKN bulan Desember 2013, tidak termasuk Pajak Penghasilan (PPh).
b.Pegawai sebagaimana dimaksud pada butir 2.a yang berstatus tugas belajar sebesar 4 (empat) kali 85% atau setara 3,4 (tiga koma empat) kali tunjangan pokok unsur TKPKN.
c.Pegawai Harian sebagaimana dimaksud pada butir 2.c masing-masing sebesar:
1)Sarjana                               Rp900.000,00
2)Sarjana Muda/Prodip III     Rp850.000,00
3)SLTA/Prodip I                   Rp800.000,00
4)SLTP                                 Rp775.000,00
6.Perubahan tunjangan pokok, karena perubahan peringkat jabatan yang belum tercantum dalam Daftar Pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 tidak dapat diperhitungkan.
7.Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali bagi pegawai yang dilakukan pemotongan TKPKN atau seharusnya telah dilakukan pemotongan TKPKN pada bulan Desember 2013 sebagai akibat diterbitkannya surat peringatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 atau dikenai hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Kantor wajib melampirkan dokumen pendukung terkait pemotongan TKPKN tersebut.
8.Atas insentif yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang bersifat final sebesar 0% bagi pegawai golongan I dan II, 5% bagi pegawai golongan III, dan 15% bagi pegawai golongan IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Terhadap pegawai yang sudah berstatus golongan III dan IV pada saat insentif ini dibayarkan, maka pegawai tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 21 sesuai tarif final tersebut. Kantor wajib melampirkan dokumen terkait kenaikan golongan yaitu perubahan dari golongan II ke III dan III ke IV.
9.Pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada butir 2 yang tidak mendapat insentif adalah:
a.Pegawai yang per tanggal 2 Desember 2013:
1)Telah mencapai batas usia pensiun sebagai PNS.
2)Telah meninggal dunia.
3)Sedang cuti di luar tanggungan negara.
4)Sedang menjalankan Masa Persiapan Pensiun (MPP).
5)Sedang menjalankan cuti sakit selama 6 bulan atau lebih.
b.Pegawai yang per tanggal surat edaran ini ditetapkan:
1)Telah diberhentikan sebagai PNS/CPNS baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri.
2)Telah diberhentikan dari pekerjaan sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
3)Sedang mengajukan keberatan atau banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) terhadap keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat atas dirinya.
4)Sedang menjalankan skorsing.
5)Sedang mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai PNS/CPNS.
10.Demi kelancaran pelaksanaan dropping dana insentif dan mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPPN Jakarta II, diminta agar Saudara segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
  1. Menghitung kebutuhan dana insentif pegawai secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan (kekurangan atau kelebihan) dana yang diminta.
  2. Menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang atas insentif pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang tersebut secara keseluruhan akan disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh Bendahara Pengeluaran DIPA Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2014 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) atas insentif yang diterima oleh seluruh pegawai (Golongan I s.d. IV) menggunakan formulir yang di dalamnya sudah tercetak nama, scan stempel, dan scan tanda tangan Bendahara Pengeluaran DIPA Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2014 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam surat edaran ini.
  4. Mengirimkan Lembar Kelengkapan Dokumen Insentif Pegawai, Surat Permintaan Dropping Insentif Pegawai sesuai dengan keperluan serta melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Insentif Pegawai, Daftar Pembayaran Insentif Pegawai, Tanda Terima Pembayaran Insentif Pegawai yang telah ditandatangani oleh masing-masing pegawai, Daftar Perubahan Status Pegawai, Dokumen Pendukung Daftar Perubahan Status Pegawai yang telah dilegalisasi dengan ukuran kertas A4, dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) serta Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) dengan ukuran kertas F4 masing-masing sebanyak 2 (dua) rangkap.
  5. Mengirimkan fotokopi Daftar Pembayaran TKPKN, Rekap Daftar Pembayaran TKPKN, dan Laporan Realisasi Pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) rangkap.
  6. Mengirimkan CD yang berisi file softcopy Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) dalam format Microsoft Excel.
11.Permintaan dropping insentif pegawai akan dipenuhi setelah unit kerja mengirimkan dokumen fisik secara lengkap sebagaimana dimaksud pada butir 10.d dan 10.e beserta CD sebagaimana dimaksud pada butir 10.f ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jadwal penyampaian dokumen fisik beserta CD ke Bagian Keuangan sesuai dengan lampiran I.
12.Keterlambatan pengiriman permintaan dan/atau kesalahan dalam penghitungan besarnya insentif yang mengakibatkan kantor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pembayaran insentif sebagaimana mestinya menjadi tanggung jawab Kepala Kantor yang bersangkutan.
13.Insentif pegawai Direktorat Jenderal Pajak bersifat final. Segala bentuk kekurangan pembayaran insentif karena sebab apa pun yang terjadi setelah Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melakukan dropping dana insentif maka tidak dapat dimintakan rapel kekurangan/susulan.
14.Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengingatkan para Kepala Kantor yang ada di wilayah kerja masing-masing untuk mengirimkan dokumen fisik dan CD sebagaimana dimaksud dalam butir 10.d, 10.e, dan 10.f sehingga jadwal yang ditentukan dalam lampiran I tidak terlampaui.
15.Terlampir diberikan contoh penghitungan dan bentuk formulir Lembar Kelengkapan Dokumen Insentif Pegawai, Surat Permintaan Dropping Insentif Pegawai, Surat Pertanggungjawaban Insentif Pegawai, Daftar Pembayaran Insentif Pegawai, Tanda Terima Pembayaran Insentif Pegawai, Daftar Perubahan Status Pegawai, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) berikut Tata Cara Penomorannya, dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) yang digunakan dalam mengajukan permintaan dropping insentif pegawai dari masing-masing unit kerja.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 


 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2014
DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd.

AWAN NURMAWAN NUH
NIP 196809261993101001

 
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.