Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019

Thu, 17 October 2019

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dengan beralih tugas dan fungsi mengenai pengelolaan standar nasional satuan ukuran dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ke Badan Standardisasi Nasional, perlu melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;


Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6247);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6247) diubah sebagai berikut:

1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari jasa:
  1. akreditasi;
  2. pelatihan standardisasi;
  3. layanan otoritas sponsor;
  4. informasi standardisasi; dan
  5. layanan kalibrasi dan pengukuran.
(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
  
2.Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1A

(1)Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Badan Standardisasi Nasional dapat melaksanakan jasa:
  1. layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e; atau
  2. royalti atas lisensi,
berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
  
3.Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
4.Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5915), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  
5.Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2019
Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TJAHJO KUMOLO




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 192





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL


I.UMUM

Perubahan Organisasi dan Tata Laksana Badan Standardisasi Nasional sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, berdampak pada peralihan pengelolaan standar nasional satuan ukuran dari Pusat Penelitian Metrologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ke Badan Standardisasi Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional belum mengakomodasi hal tersebut, untuk itu perlu melakukan perubahan terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah.
  
II.PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 1A

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 5A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Angka 4

Pasal 9A

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6407

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.