Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2019

Wed, 24 April 2019

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 42 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN,
PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN,
MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN
MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan pembebasan seluruhnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, para veteran Republik Indonesia, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015 perlu disempurnakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  10. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;
  11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  12. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : 

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.


BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
  8. Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retda yang berada di wilayah Kecamatan.
  9. Guru dan Tenaga Kependidikan adalah guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu pada satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil.
  10. Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi adalah Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi tetap/penuh waktu baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil.
  11. Perintis Kemerdekaan adalah perintis kemerdekaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.
  12. Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Veteran adalah para veteran Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat LVRI adalah organisasi para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia.
  14. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
  15. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
  16. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
  17. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
  18. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  19. Purnawirawan adalah purnawirawan TNI/Polri.
  20. Pensiunan adalah pensiunan Pengawai Negeri Sipil tidak termasuk pensiunan BUMN.
  21. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  22. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  23. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  24. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
  25. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.



BAB II
PEMBEBASAN PBB-P2

Pasal 2


Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak :

  1. orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya;
  2. orang pribadi yang merupakan Veteran dan Perintis Kemerdekaan;
  3. orang pribadi penerima gelar Pahlawan Nasional;
  4. orang pribadi penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
  5. orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur;
  6. orang pribadi Purnawirawan; dan/atau
  7. orang pribadi Pensiunan.



Pasal 3


(1)Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan persyaratan :
  1. fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan;
  2. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi;
  3. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan;
  4. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan;
  6. fotokopi keputusan sebagai Pensiunan;
  7. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia; dan
  8. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
(3)Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 atau Format 9 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diajukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Objek Pajak.
(5)Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan :
  1. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
  2. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,
dengan dilengkapi dengan fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(6)Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7)Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi.
(8)Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.



BAB III
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
PEMBEBASAN PBB-P2

Bagian Kesatu
Penelitian Administrasi dan Penelitian Lapangan

Pasal 4


(1)Berdasarkan permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), UPPRD melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak jika permohonan dan persyaratannya tidak lengkap;
  2. memproses pemberian pembebasan PBB-P2 jika permohonan dan persyaratannya telah lengkap; dan
  3. menolak permohonan pembebasan PBB-P2 dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima.
(3)Terhadap wajib pajak yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan.
(4)Bentuk formulir penelitian administrasi permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.



Pasal 5


(1)UPPRD dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak.
(2)Hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian.
(3)Format Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 3 dan Format 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.



Pasal 6


Penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan telah lengkap.


Bagian Kedua 
Keputusan Pembebasan PBB-P2

Pasal 7


(1)Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2.
(2)Format Keputusan Pemberian Pembebasan/Penolakan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 Secara Kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.



Pasal 8


(1)Keputusan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD.
(2)Penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan tanda terima.



BAB IV 
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 9


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :

  1. permohonan pembebasan PBB-P2 untuk Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Veteran Perdamaian, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya, yang telah diberikan Keputusan Pembebasan Sebagian PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI, serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015 yang telah diterbitkan Keputusan Pembebasan PBB-P2 dan belum dibayar PBB-P2 dinyatakan dibatalkan dan wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini; dan
  2. permohonan pembebasan PBB-P2 untuk Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Veteran Perdamaian, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya sebelum diberlakukannya Peraturan Gubernur ini yang telah diberikan Keputusan Pembebasan Sebagian PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Purnawirawan TNI/POLRI, serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015 yang telah diterbitkan Keputusan Pembebasan PBB-P2 dan telah dibayar PBB-P2, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PBB-P2.


 

BAB V 
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 10


Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI, serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya; dan
  2. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI, serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2019

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 24 April 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS 
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61019

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.