Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ/2019

Mon, 08 April 2019

Biaya Klaim/Manfaat Asuransi pada Perusahaan Asuransi Jiwa

 

8 April 2019

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ/2019

TENTANG

BIAYA KLAIM/MANFAAT ASURANSI PADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
A.Umum
 
Sehubungan perlu adanya kepastian dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak pada perusahaan asuransi jiwa, perlu diberikan penegasan mengenai cara pembebanan atas biaya klaim/manfaat asuransi pada perusahaan asuransi jiwa. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  
B.Maksud dan Tujuan

1.Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini sebagai pedoman mengenai cara pembebanan atas biaya klaim/manfaat asuransi dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak pada perusahaan asuransi jiwa;
2.Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini memberikan penegasan cara pembebanan atas biaya klaim/manfaat asuransi pada perusahaan asuransi jiwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
  
C.Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini, meliputi:

1.Pembentukan cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa;
2.Pembebanan biaya klaim/manfaat asuransi; dan
3.Penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
  
D.Dasar

1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya (PMK 81/2009);
4.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-97/PJ/2011 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Premi Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Asuransi Jiwa yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
  
E.Materi

1.Pembentukan Cadangan Premi untuk Perusahaan Asuransi Jiwa
  1. Cadangan premi dibentuk oleh perusahaan pada akhir tahun yang nantinya digunakan untuk pembayaran klaim atas manfaat yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya pada tahun berikutnya;
  2. Besarnya cadangan premi yang dibentuk adalah berdasarkan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan.
2.Pembebanan Biaya Klaim/Manfaat Asuransi
  1. Klaim/manfaat asuransi yang dibayarkan pada tahun berjalan dibebankan pada saldo awal tahun dari cadangan premi sebagai pengurang cadangan premi;
  2. Jika saldo cadangan premi yang telah dibentuk tidak mencukupi untuk membayar klaim/manfaat asuransi pemegang polis, maka kekurangan pembayaran klaim/manfaat asuransi tersebut diperhitungkan sebagai biaya tahun berjalan.
3.Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
  1. dalam hal saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjalan dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun mengalami penurunan, maka penurunan cadangan premi tersebut merupakan penghasilan pada tahun berjalan;
  2. dalam hal saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjalan dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun mengalami kenaikan, maka kenaikan cadangan premi tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan pada tahun berjalan:
  3. kenaikan cadangan premi yang merupakan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak termasuk kenaikan atas pembentukan cadangan terkait hasil investasi yang telah dikenakan pajak penghasilan dengan mekanisme pajak tersendiri yang bersifat final dan/atau bukan merupakan objek pajak.
4.Pembebanan biaya klaim/manfaat asuransi pada perusahaan asuransi jiwa untuk kepentingan pajak penghasilan dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  
F.Penutup

1.Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini atas biaya klaim/manfaat asuransi pada perusahaan asuransi jiwa berpedoman pada Surat Edaran ini;
2.Untuk memudahkan pelaksanaannya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-97/PJ/2011 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Premi Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Asuransi Jiwa yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
 
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2019
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN



Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.